Beritatujuh.net –  Tangsel – Wali kota Tangerang Selatan Airin tidak setuju dengan wacana Kementerian Agraria dan Tataruang (ATR) terkait penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saya tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu harus ada karena bagian bentuk dari monitoring, evaluasi dan pengendalian,” kata Airin kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Dalam mendukung usaha dan investasi di bidang properti, perlu dilakukan penyederhanaan proses persyaratan pengajuan IMB, tapi bukan dihapuskan.

“Tapi yang saya sarankan melalui kementerian bukan IMB yang dihapuskan, tapi mempermudah persyaratan IMB itu,” katanya

Umpannya menghilangkan prosedur perizinan tingkat RT dan RW, yang dianggap terlalu berbelit dan memakan waktu.

Karena sekarang izin gangguan sudah hilang, tapi masih ada izin RT/RW ini yang menjadi lama.

Sebab, lanjut Airin, Izin Mendirikan Bangunan merupakan bentuk pengendalian pemerintah terhadap masyarakat.

Bukan untuk PAD tapi sebagai bentuk pengendalian dari Pemerintah untuk mengatur masyarakat,” Jelas Airin. ( Red )

 

Berita7