Beritatujuh.netTangerang – Dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah Anak, Pria berinisal AMM (32) harus berurusan dengan PolresTa  Bandara Sorkarno Hatta (Soetta) Tangerang Banten, Pasalnya Pria tersebut kerap melakukan tindakan pencurian.

Dengan banyaknya pengaduan pengguna jasa parkir roda dua,  karena sering kehilangan kelengkapan berkendara, Team Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta dibantu oleh petugas parkir area terminal, melakukan upaya penyelidikan.

Pada Senin 16 Desember 2019 terdapat pengguna jasa Parkir yang dicurigai sebagai terduga pelaku masuk ke Area Parkir Terminal 1A Bandara Soetta. Tidak lama berselang, Terduga pelaku keluar dari Area Parkir Terminal 1A membawa sebuah Tas  diduga berisikan Helm (Disita).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Team Garuda SatReskrim PolresTa Bandara Soetta, bersama petugas Parkir Motor Terminal A1 Bandara Soetta dan didapati Helm hasil pencurian dilakukan oleh terduga pelaku (telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan) kemudian dibawa ke-PolresTa Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil catatan,  Pelaku sudah delapan kali melakukan tindakan pencurian Helm empat kali di lakukan di Bandara Soetta Oktober 2019 Area Parkir Terminal 2, tersangka melakukan dua kali pencurian sebanyak 4 Helm Merk NHK dan INK, 14 November 2019 di Area Parkir Motor Terminal 2. tersangka melakukan pencurian dua Helm merk INK dan NHK. pada 16 Desember 2019 tersangka  kembali melakukan pencurian 2 Helm merk NHK dan INK.

Pelaku juga Empat kali melakukan aksi pencurian Helm di Wilayah DKI Jakarta Oktober sampai dengan November 2019; Area Parkir Cilandak Town Square Jakarta Selatan Helm merk NHK, Area Parkir Pasar Swalayan Kedoya Jakarta Barat Helm Merk INK, Area Parkir Taman Mini Jakarta Timur Helm merk NHK dan Area Parkir Apartemen Kedoya Jakarta Barat Helm merk INK.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/104/XII/2019/Resta BSH 16 Desember 2019

Pelaku terjerat Sangkaan Pasal Tindak Pidana Pencurian dan Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana , dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara.(Elia/Wely)

Avatar photo