Beritatujuh.net - Banyuwangi - Sudah beroperasi kurang kebih 2 tahun, wahana wisata air (kolam Renang) Clureng Water park yang beralamat di Desa Cluring Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi di duga belum mengantongi ijin.

Di duga ijin yang belum di kantongi Hingga sampai saat ini dan belum di urus oleh pihak menegemen cluring waterpark di antaranya ijin SIPA(Surat Ijin Pengguna Air),SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan),TDUP( Tanda Daftar Usaha Pariwisata),NIB(Nomor Induk Berusaha).

Akan tetapi anehnya Etiket Ting yang di keluarkan oleh pihak manegemen Cluring Waterpark dibikin seolah-olah sudah mengantongi ijin yang harus di miliki oleh pelaku usaha pariwisata.

Diduga permainan pembuatan ETiket Ting yang di keluarkan oleh Menegemen Cluring Waterpark agar supaya lolos dari pajak yang seharusnya di bayarkan oleh pelaku usaha pariwisata kepada Pemerintah Daerah.

Di temui di kantorya Dion Rusma Setia Budi selaku meneger SDM Cluring Waterpark saat di wawancarai beberapa media menyampaikan,Bahwa dirinya tidak tau sama sekali kalau ijin yang seharusya di miliki oleh Cluring Waterpark dimana dia bekerja saat ini Bermasalah atau tidak, karena dirinya bekerja di situ tempat itu sudah beroperasi selama setahun.

Menurut Dion yang tau betul tentang ijin yang ada adalah Bambang selaku maneger pengembangan dan pembangunan.

"Saya tidak tau mas ijin itu, karena saya masuk bekerja di sini tempat ini sudah beroprasi selama setahun.setahu saya kalau soal ijin ada yang mengurus sendiri, namanya pak Bambang"ungkap Dion.(kamis 9/1)

Dion juga menambahkan bahwasanya sering kali ada petugas dari perpajakan yang datang ke lokasi,akan tetapi di temui langsung oleh Bambang Selaku meneger Pengembangan dan Pembangunan di Clureng waterpark.

Sementara,Bambang yang diduga tau betul tentang surat ijin Cluring Waterpark Di hubung lewat saluran wasshap ponselnya untuk di mintai konfirmasi tidak memberikan Jawaban.

Karena tau tentang hal tersebut Kadis Bubpar kabupaten Banyuwangi Bramuda di hubungi lewat ponselnya menyampaikan,akan segera melakukan pembinaan Dengan Mendatangi dan Memberi penyuluhan untuk segera mengajukan perijinan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kita akan segera mendatangi dan memberikan Pembinaan agar supaya segera mengurus ijin yang sesuai ketentuan yang ada" tegas Kadisbudparta Banyuwangi.

Kadisbudparta juga menjelaskan bahwasanya EtikeTing merupakan aplikasi yang di bangun oleh Pemerintah Daerah Untuk membantu dan memudahkan Destinasi dalam hal pencatatan tiket secara online dengan demikian Pemda bisa melakukan penagihan pajaknya sesui Dea data yang terekam setiap bulannya.(Rob)

Berita7