Beritatujuh.net - Kota Tangerang - Inspeksi mendadak Dinas Perijinan berserta Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dan instansi terkait, Kamis (16-01-20), berhasil menemukan 18 gudang di wilayah Kavling DPR Cipondoh yang diduga tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang tersebut tepatnya terletak di Kavling DPR Blok A, Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang.
Sempat terjadi ketegangan dan hampir terjadi aksi baku pukul dalam inspeksi mendadak tersebut. Salah seorang pemilik gudang yang kedapatan tak memiliki surat ijin lengkap, melepaskan puluhan anjing peliharaan miliknya dan membuat tim kalang kabut.
Tentu saja ini membuat geram para anggota dewan dan juga tim inspeksi, tak terkecuali H. Turidi Susanto Wakil Ketua DPRD. Pemilik anjing Adam tak hanya sengaja melepaskan anjing miliknya, tetapi juga memaki para anggota dewan serta tim lainnya.
Adam tak terima, gudang miliknya dipermasalahkan dan malah berputar-putar dengan memakai alasan limbah beracun.
“Pelanggarannya dimana, disini bengkel tidak ada limbah beracun, disebelah sana tuh yang ada limbahnya mah,” katanya dengan nada marah.
Aksi Adam tak berhenti di situ saja, malah mencoba memprovokasi dengan menyuruh karyawannya tetap bekerja, alih-alih menghentikan kegiatannya dan berusaha meminta tim keluar dari bengkelnya.
“Sudah sana kerja, ngapain ini pake acara disegel segala,” ucap Adam
Tetapi tim tak patah arang. Dengan tegas tim tetap meminta surat ijin yang dimiliki Adam. Hasilnya, tim tetap memberi tanda penyegelan sementara di gudang milik Adam yang diperuntukkan sebagai bengkel tersebut.
Turidi sangat menyayangkan sikap yang dipertunjukkan Adam, seyogyanya hal seperti ini tak terjadi. Sebagai pemilik usaha, sepantasnya memiliki surat ijin, jika surat yang dimiliki merupakan surat yang lama, secepatnya diperbaharui. Hal ini dianggap perlu, sebab berkaitan dengan tertibnya administrasi dan taatnya warga terhadap peraturan pemerintah.
Menyikapi penemuan di lapangan, Turidi sangat menyayangkan bahwa fakta di lapangan dengan ijin yang tertera membuat dirinya berserta tim sangat terkejut. Apalagi bangunan yang beralih fungsi tersebut berada di komplek DPR.
"Ijinnya workshop tetapi berubah menjadi bengkel yang melebihi kapasitas. Itu hanya satu contoh saja. Lainnya sangat mencengangkan, ada gudang yang layaknya seperti industri besar dan bukan lagi level non valutan," ucapnya.
Turidi berjanji penemuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan cara, mendorong Dinas Perkim dan Satpol PP bertindak sesegera sesuai aturan yang ada secepatnya.
"Gudang yang kami temukan melanggar, akan kami berikan tanda dengan cara di pylox. Nantinya Dinas Perkim akan bekerja dan jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menyegelnya," jelas Turidi
Walau nantinya penyegelan bersifat permanen, namun jika pemilik dapat memperbaharui surat yang diperlukan, penyegelan dapat dibuka kembali. (Van/Red)