Beritatujuh.netBogor – Ratusan Pemuda dan Warga masyarakat yang terhimpun & tergabung dalam gabungan yang di namakan Balad Pamijahan (BP) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Bogor dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bogor, Kamis (16/1/2020)

Dalam aksinya kali ini para pemuda dan warga masyarakat Pamijahan menuntut supaya Dana Bonus Produksi dari Star Energy untuk warga Pamijahan, berikut tuntutannya

1, Seret dan adili rampok berkerah putih dikecamatan Pamijahan
2. Aparat penegak hukum wajib menyelesaikan dan menuntaskan kasus upeti di Pamijahan yang dilakukan oleh oknum Kecamatan.
3. Revisi Perbub no.6 Tahun 2019 dan kembalikan hak rakyat Pemijahan seutuhnya.
4. Pecat orang Dinas DPMD yang meminta jatah kepada para Kades di Pamijahan.
5. Transfaransi dana CSR dari Star Energy dan JDG.

“Itulah beberapa point tuntutan yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bogor,” pungkas kang Ali Topan Vinaya, Selaku Penanggung jawab gerakan aksi demo.

Sementara Jumadi kepala staf Intel Kejaksaan Negeri Bogor mengatakan, Kami siap menindak lanjuti tuntutan warga masyarakat Pamijahan dengan syarat Berkas-berkas dan Buktinya Sudah lengkap.

Dari pihak DPMD saat ini hanya bisa menampung aspirasi untuk kemudian akan dirumuskan kembali dan siap membantu mengajukan revisi Perbup no. 6/2019 tentang BONUS PRODUKSI, kata Ade J Munadi (Kepala Dinas DPMD).

“Warga masyarakat Pamijahan dan Balad Pamijahan berjanji akan kembali melakukan aksi kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi, dan mereka (Balad Pamijahan-red) siap tuntaskan dia siap lawan PUNGLI yang ada di BONUS PRODUKSI,” Kata Nando (Koordinator Lapangan) Aksi Demo (Eldi)

Berita7