Jurnalis bertugas sesuai etika dan dilindungi undang undang no 40 tahun 1999
Berita7Net - -Salahseorang jurnalis harian lokal terlibat adu mulut dengan salahseorang oknum petugas keamanan pada dinas perumahan dan pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang.
Kejadian tersebut bermula saat beberapa jurnalis hendak mengkonfirmasi salahseorang pejabat diinstansi tersebut terkait inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Jajaran DPRD Kota Tangerang dan beberapa Instansi yang terlibat, namun saat meminta ijin, oknum satpam tersebut menyebut tidak ada pejabat dikantor.
"Dibilang tidak ada yasudah kami menunggu selama beberapa jam, dan kami kembali keesokan harinya,"kata Aceng salahseorang jurnalis harian lokal di Tangerang Senin (20/1) kemarin
Ia menuturkan, Saat kembali di keesokan harinya, Oknum petugas tersebut kembali menginformasikan bahwa tidak pejabat kepada beberapa jurnalis yang datang ke dinas tersebut.
"dia bilangnya pada ngga ada lagi ada Dinas Luar, yaudah kami menunggu kembali dan setelah lama menunggu kami memutuskan untuk kembali di keesokan harinya,"tuturnya.
Namun Nasib Serupa kembali dialami oleh beberapa jurnalis saat kembali di keesokan harinya, oknum satpam tersebut kembali menginformasikan bahwa pejabat tersebut sedang tidak ada ditempat.
"Setelah beberapa jam kami menunggu, tiba tiba ada teman kami dari LSM keluar dari pintu utama dinas tersebut dan bilang baru aja ketemu sama pejabat yang hendak kita temui,"jelasnya.
Mengetahui dirinya dibohongi, Aceng dan beberapa temannya langsung masuk kedalam ruangan pejabat yang dituju dan benar saja pejabat yang dituju saat itu tengah ada didalam ruangannya.
"Tadinya kita menghormati satpam itu, kita permisi kita baik baik tapi tau diboongin selama tiga hari ya kita naik pitam,"tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) Andi Lala, menuturkan Seharusnya petugas yang menjaga di kantor itu bisa menyampaikan terlebih dahulu kepada pejabat yang ingin ditemui (konfirmasi) bukan sebaliknya menghalang halamgi dengan mengatakan tidak ada di tempat.
“Kalau faktanya pejabat yang ingin dikonfirmasi ada kenapa dikatakan tidak ada. Itu sama saja menghalang halangi tugas jurnalis," katanya.
Menurutnya, Diera keterbukaan informasi publik, pemerintah dan wartawan adalah mitra dalam menyampaikan informasi pada publik.
Ia menambahkan, Bukan kepada wartawan saja masyarakat juga berhak mendapat pelayanan informasi.
“Kita sebagai jurnalis bertugas sesuai etika dan dilindungi undang undang. Jika dihalang halangi tugas jurnalis maka ini sama saja menghabat tugas kami. Jurnalis dan pemerintah harus sejalan, ya, supaya semangat pembangunan bisa berjalan dengan baik. Karena salah satu tugas jurnalis adalah sosial kontrol,"tegasnya.(Red)*
Baca Juga :Turnamen Sepak Bola Harum Manis Cup Tahun 2020 Diresmikan
Baca Juga :Sertifikat Hak Milik 02379 di Akui Oleh BPN Kota Tangerang
Baca Juga :Menarik, Banksasuci Diskusi Pasar Modal Dan Saham Gandeng Forwat