Kota Tangerang

Berita7Net –  Mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02379 Kelurahan Panunggangan Utara kecamatan Pinang Kota Tangerang atas nama Agus Cs,  yang saat ini sedang dilaporkan oleh Franky Kussoy atas kuasa dari PT. Tangerang Matra Real Estate.

Atas dasar laporan itu pemilik Sertifikat dipanggil oleh pihak kepolisian polres metro Tangerang Kota.

Agus Cs dilaporkan atas dasar dugaan  pemalsuan surat SHM no. 02379, padahal sertifikat yang dimiliki oleh Agus Cs menurut BPN kota Tangerang Asli terbitan dari BPN kota Tangerang.

” Sertifikat atas nama Agus Cs itu memang dari BPN yang menerbitkan, itu sertifikat program PTSL tahun 2019, Ungkap Endang Jauhari ketua tim PTSL wilayah Kelurahan Panunggangan Utara.

Disamping itu sertifikat yang dimilikinya sudah resmi divalidasi,” walaupun  sertifikat ini program PTSL, akan tetapi sertifikat milik Agus Cs sudah tervalidasi dan sah keabsahannya terdaftar di BPN, lanjut Arif Staf BPN yang mendampingi Endang Jauhari.

Sementara Sayuti mewakili  Agus Cs mengatakan, Sudah jelas tanah itu bersertifikat Hak milik, yang dikeluarkan oleh BPN ” kenapa pihak Franky kuasa dari PT. Tangerang Matra Real Estate masih melaporkan kekepolian seharusnya pihak kepolisian mengkaji ulang laporan tersebut (Red)

Baca Juga :H.Ramli Siap di Pasangkan Oleh Siapapun

Baca Juga :Turnamen Sepak Bola Harum Manis Cup Tahun 2020 Diresmikan

 

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

 

 

Berita7