Pekalongan
Berita7Net – Penyerapan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah menuai protes masyarakat pasalnya pasca munculnya sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dana desa yang melibatkan Kepala Desa di beberapa daerah di Indonesia.
Adanya dugaan kurang transparan penggunaan dana desa pihak Desa Kutorojo dalam menjelaskan jumlah anggaran Dana Desa (DD) dan dialokasikan ke berapa titik pekerjaan, ungkap warga sekitar berinisial Iman warga Desa Kutrojo Kamis (23/1/2020)
Baca juga :Terkait Dana Desa, Kapolri Akan Tindak Oknum yang Bermain Dana Desa
Baca Juga :Desa Pengasinan Alokasikan Dana Desa Untuk Betonisasi Jalan dan Pembangunan Posyandu
Iman menambahkan,” Pasalnya, Pekerjaan Fisik Pembangunan Talud penahan tebing / Jalan,sepanjang 62 × T. 2. M2 ,bersumber dari APBN Tahun 2019, sejumlah Rp. 81.716.500 lokasi kegiatan Dusun Gunung Telu Rt.06 Desa Kutorojo ,Kecamatan Kajen,Kabupaten Pekalongan.
” Saat itu saya diundang ke balai desa untuk menjadi Tim Pelaksana Kerja ( TPK ) diberi anggaran oleh Kepala Desa sebesar Rp.40.000.000, ( Empat Puluh Juta Rupiah ) untuk pekerjaan fisik pembangunan Talud penahan tebing ( Agar tidak longsor). Kami merasa kecewa dan dibohongi karena setelah pekerjaan selesai papan proyek dipasang dengan total biaya Rp.. 81.716.500.” ungkapnya dengan kecewa.
Hal senada disampaikan wahyono warga Kutorojo,” Masalah ini menjadi polemik bagi masyarakat yang menggunakan Dana Desa( DD) tersebut, karena berpotensi pada kwalitas dan kwantitas pekerjaan. Kami berharap hal ini segera disikapi oleh pemerintah daerah / penegak hukum , karena bila terjadi pembiaraan maka akan terus terjadi secara sistematik dan terstruktur dalam pelaksanaan DD tahun selanjutnya .
Karena yang paling merasakan dan berdampak dari kegiatan itu adalah masyarakat desa Kutorojo ungkapnya mengakhiri.
Menyikapi hal ini Dr.H.Salman Maryadi SH.MH mantan Kejati Jawa Tengah menambahkan,”
Seharusnya Papan pengumuman proyek di pasang di halaman kantor desa setempat, dengan memuat jumlah total anggaran ,jenis pekerjaan dan dialokasikan ke berapa titik pekerjaan. Mensosialisasikan/ realisasi pekerjaan kepada masyarakat
yang sudah dilaksanakan selesai , dalam proses pekerjaan dan atau masih proses belum dikerjakan karena termin.
“Kepala Desa Kutorojo berinisial DN harus transparan dalam penyerapan Dana Desa yang bersumber dari APBD, karena sebelum pencairan anggaran, pihak desa sudah mengajukan program, Jadi apapun dalilnya ini tidak sesuai. Diduga keras politik etis alias balas budi para kepala desa pada konstituen kelompok warga yang ikut menentukan pemenangan pilkades, lanjutnya
Hal ini Akan saya tindak lanjuti dengan tegas, karena program pemerintah pusat terkendala karenanya,” ungkap Js dengan berang (Jon)