TANGERANG
Berita7Net – Pansus I DPRD KOTA Tangerang telah selesai melakukan finalisasi Raperda Penanggulangan HIV/AIDS. Raperda tersebut murni usulan inisiatif dewan.
“Ternyata di Kota Tangerang itu angka pengidap HIV/AIDS paling tinggi di banten. Data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang di tahun 2019 kemarin ada 238 kasus, 161 kasus HIV dan 77 positif pengidap AIDS,” ujar Ketua Pansus I DPRD Kota Tangerang, Prawoto, Rabu, (19/02/2020), saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, tingginya angka pengidap HIV/AIDS di Kota Tangerang itu, bukan murni warga Kota Tangerang, ada juga warga dari daerah lain yang melakukan pengobatan di Kota Tangerang.
“Karena HIV-AIDS ini bersifat nasional bisa melakukan pengobatan di mana saja,” katanya.
Selain itu, ada beberapa poin di Raperda HIV/AIDS dalam pencegahannya, yaitu pasangan pra nikah harus melampirkan surat keterangan bebas dari penyakit HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Dan tujuannya mengurangi atau mencegah penyebaran virus HIV/AIDS di Kota Tangerang.
“Kita menginginkan jangan sampai nanti pasangannya tidak tahu, kalaupun meskipun mereka mengetahui tetapi tetap melaksanakan pernikahan itu hak asasi mereka, tetapi ada upaya langkah – langkah pencegahan agar tidak menularkan ke pasangannya ataupun anaknya,” papar Prawoto.
Untuk rujukan RS, di Perda ini juga mengamanatkan bahwa seluruh RS wajib menerima dan dilarang menolak pasien yang berobat HIV/AIDS dan minimal RS kelas 3
“Berdasarkan permenkes minimal diatas 100 tempat tidur wajib menerima pasien HIV,”
Dan untuk semua fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas dan posyandu wajib melakukan pemeriksaan terhadap pasien HIV/AIDS. Karena menurutnya penyebaran virus HIV/AIDS bukan melalui udara, melainkan melakukan kegiatan aktifitas sex.
“Dan kita juga meminta kepada para pengusaha yang bergerak di bidang hiburan malam wajib memeriksakan pekerjanya. Dan saat kita study banding ternyata penyebarannya melakukan sex sesama lelaki, ada yang dari jarum suntik juga,”pungkasnya.(red)*