Jakarta,
Berita7.net – Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang akan melakukan transaksi jual-beli STNK dan BPKB yang patut di duga palsu, Jum’at, 10 Januari 2020 jam 00.30 WIB
Dii lakukan pengecekan
di area kargo bandara Soekarno Hatta oleh personel team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata benar di dapati dua orang laki-laki dan perempuan yang terindikasi akan menjual STNK dan BPKB palsu, diantara dua orang tersebut dengan barang bukti lalu di amankan ke Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut ,
Kombes Adi Ferdian Saputra S. IK, MH dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta ( Selasa, 10-03-2020). Ada 5
tersangka di antaranya :
1. N (perempuan), Jakarta 17 November 1975 (45 tahun), Jalan Mawar merah, Pondok kopi, Jaktim. Peran : memperjual belikan surat yang di duga palsu atau di palsukan untuk mendapat keuntungan finansial. diantaranya
2. CM (laki-laki), Tegal, 15 Oktober 1994 (26 tahun), Jalan Angkasa dalam 7 Kemayoran Jakpus, peran: bertemu dengan pembeli yang di peroleh dari N.
3. A alias WF (laki-laki), Tegal 3 Maret 1994, Sidaduma RT08/01 Dukuh Turi, Kab. Tegal, peran: membantu menju surat (mencari pembeli) dari yang dapat N.
4. S alisan N (perempuan), Tangerang 8 Mei 1981, Kampung Buaran Rt002/RW 001 Jayanti Kab. Tangerang, peran: membeli BPKB di dapat dari Nurbaeti (di duga hasil kejahatan) yang di jadikan jaminan pinjaman uang kepada rentenir.
Dari pengembangan proses penyidikan, dapat di amankan tersangka 3 dan 4 sebagai pelaku yang turut menjual belikan BPKB yang di dapat dari asal usul yang tidak jelas, terang Kapolresta Bandara Soetta.
Sangkaan pasal : 263 Ayat (2) K.U.H pidana (dilarang membuat surat palsu atau membuat surat ancaman hukuman 6 tahun penjara). (Elia)