KOTA TANGERANG, Berita7 net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan lapas di Jakarta dan Banten.
Pengungkapan tersebut dari hasil pengembangan penangkapan salah satu pelaku di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada tanggal 5 februari 2020 hingga ke daerah Bandung Jawa Barat pada tanggal 11 april 2020 dengan mengamankan 12 orang tersangka dan total barang bukti 6.023,65 gram brutto ditemukan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian saat konferensi pers di aula Mapolres. Selasa (14/4) siang.
“Anggota menyita barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku berinisial OD di daerah pasar kemis kemudian dikembangkan ke daerah Cipondoh, Serpong hingga ke daerah Bandung Jawa Barat,” Ujar Kapolres.
Sugeng juga menjelaskan bahwa, dari daerah pasar kemis disita sebanyak 3 paket seberat 51,01 gram, di daerah Cipondoh sebanyak 3 paket sebesar 182,44 gram, dari daerah Serpong Tangerang selatan sebanyak 16 paket dengan berat 204,1 gram.
“Setelah itu anggota kembali mengembangkan kasus tersebut ke daerah Cipondoh dan Serpong dengan masing-masing menyita barang bukti, 20 gram, 1,93 gram, 939,57 gram, 4,000 gram serta ke daerah bandung menyita sebanyak 13 paket dengan berat brutto 534,7 gram sabu,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa, dari total berat pengungkapan peredaran narkoba jaringan lapas
tersebut pihaknya menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 31.150 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tukasnya.
(Iwan K. Halawa)