TANGERANG, Berita7net – Pengadilan Negeri Tangerang Menggelar Sidang Ke 3 kasus Penipuan Perumahan Syari’ah, Maja-Lebak, Banten. Selasa (21/4/2020)
Sidang online, ke empat terdakwa yakni Suswanto sebagai Dirut. PT. Wepro Citra Sentosa, Moch Arianto sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, Sopikatun sebagai Istri dari Moch. Arianto dan Cepi Burhanuddin sebagai Dirut. PT. MPI (Madinah Properti Indonesia).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi sekaligus korban yakni ASY, HA dan SAN.
Saat berjalannya sidang, ASY, HA, SAN memberikan kesaksiannya secara lengkap terkait seperti apa awal mula ia tertarik membeli rumah syariah tersebut di depan hakim.
4 terdakwa tidak bisa mengelak apa yang dikatakan oleh para saksi (korban) karena para saksi (korban) memiliki bukti nyata.
“Dalam keterangan para saksi (korban) menjelaskan awal mula tergiur atas perumahan syari’ah fiktif Amanah City ini lewat sosial media Instagram, Facebook, maupun informasi group lainnya,” ucap Ahmad Rohimin.
Marketing meyakinkan para korban untuk mengambil perumahan Amanah City, karena juga disebutkan perumahan syari’ah ini merupakan hunian terbesar yang islami, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten,” kata Ahmad Rohimin.
Sementara, ketiga saksi ASY , HA dan SAN menambahkan keterangan yang hampir serupa. “Ketika mereka menerima PPJB ada hal yang janggal. Seharusnya pada saat penyerahan PPJB, konsumen, notaris, komisaris dan Dirut belum tanda. Tapi ini justru tidak bertemu dengan notaris, komisaris maupun Dirut. Dan sudah ada tanda tangan komisaris dan dirut tanpa ada penjelasan" jelas AHY kepada Awak Media
Korban SAN juga menyebutkan "Kami tertarik membeli rumah karena harga yang murah, di Maja, bahan bangunan tidak terlalu mahal dan untuk tipe rumah yang dia pilih cukup masuk akal 57 juta, dan makin yakin lagi ketika melihat logo Muhammadiyah, saya ga cek ke TKP karena, sata tinggal di Bali saya berdagang pada saat itu", tandasnya SAN.
Seiring berjalannya waktu, pada saat itu ke tiga korban merasakan hal yang janggal, karena janji developer setelah melakukan pembayaran booking fee dan membayar lunas Down Payment (DP), 6 bulan berikutnya akan serah terima kunci.
“Namun saat kami mengunjungi lokasi perumahan di Maja- Lebak, Banten pada waktu yang berbeda, di sana hanya ada 3 bangunan rumah contoh dan selebihnya tanah kosong,” jelas 2 orang korban saat didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Rohimin & Partners usai persidangan.
Kami para korban berharap, ke 4 terdakwa ini mendapat hukuman yang seberat-berat nya karena telah menipu kami dan mencoreng nama ormas Muhammadiyah dan hak kami di kembalikan seutuhnya", tegas AHY, SAN, HA.
Para korban sangat bersyukur karena telah diterima laporannya oleh Polda Metro Jaya khusunya Subdit 2 Unit 3 Harda pada November, 2019 lalu.
Para korban juga sangat berterima kasih kepada kuasa hukumnya Ahmad Rohimin & Partners yang menolong dengan ikhlas dan tanpa pamrih.
Terkait sidang lanjutan pemeriksaan para saksi (korban), Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 10.00 WIB. di PN Tangerang, Agenda nya pemeriksaan saksi 5 orang untuk memperberat terdakwa.(Eko/red)*
Baca Juga : Sidang Lanjutan Perumahan Fiktif Syari’ah Amanah City Kembali Digelar
2 Komentar