KOTA TANGERANG. Berita7net -- Hari ini, Rabu (29/4/2020) Polres Metro Tangerang Kota, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,311,53 gram, ekstasi 299 butir dan ganja 3.540 gram.

Pemusnahan dipimpim Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo, dihadiri perwakilan dari  Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, BNK Tangerang, Labolatorium Forensik Polda Metro Jaya, Tokoh Agama dan Perwakilan Ormas.

 

Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bahwa peredaran narkoba di kota Tangerang cukup tinggi. Hal tersebut terbukti dari data yang Ia terima tahun 2019, perkara yang ditangani Polrestro Tangerang Kota berjumplah 232 perkara, dengan jumplah tersangka 397 orang berikut barang bukti sebanyak 14.820 gram, Heroin 100,47 gram, Ekstasi 5.243 butir dan Sabu 3.213 gram dan obat-obatan terlarang 3.900 butir.

"Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota tidak berjalan sendiri, namun kami bekerjasama dengan BNK, Ormas dan seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba," jelasnya, saat gelar pers konference, di Aula Mapolrestro Tangerang Kota.

Wododo mengaskan, kendati saat ini masih mengalami musibah pandemi Covid-19, namun pihak Satnarkoba bertekad dan tidak menyurutkan semangat Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota untuk memberantas peredaran gelap narkoba di kota Tangerang.

"Pagi ini kita saksikan bersama, bahwa kami pagi ini melaksanakan  pemusnahan bb narkotika yang kita kumpulkan sejak bulan Februari 2020 hingga Maret 2020. Barang bukti yang kita musnahkan yaitu narkotika jenis  sabu-sabu sebanyak 6.311,53 gram, Ekstasi 299 butir dan Ganja 3.540 gram," ungkapnya.

Dijelaskanya, bahwa barang bukti tersebut adalah hasil ungkap kasus dari 10 laporan, dengan tersangka sebanyak 14 orang. Narkotika sebanyak itu diasumsikan dapat dikonsumsi kurang lebih 51.556 0rang (Generasi yang bisa diselamatkan).

"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di kota Tangerang untuk bersama-sama kami (Satres Narkoba Polrestro Tangerang Kota-red) membantu mengurangi peredaran gelap narkoba. Jangan diberi ruang bagi para pengedar narkoba diluar sana, mari kita selamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba," pintanya.

Di akhir sambutanya pihaknya juga memberikan Nomor Hotline WhatsApp: 081398759779. Bagi masyarakat, bila ada informasi tentang peredaran gelap narkoba di Kota Tangerang sampaikan ke nomer WhatsApp ini.

"Semoga kita diberi kekuatan untuk memberantas dan menanggulangi peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya. (Gs/red)*

Berita7