TANGERANG. Berita7net – Kota Tangerang – Satu dari 50 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring petugas Kecamatan Karawaci terindikasi positif virus corona atau covid-19, Kamis (14/5/2020).
Usai dilakukan rapid test, pelanggar wanita itu langsung jemput tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Untuk selanjutnya dibawa menggunakan dua ambulan dari Puskesmas Karawaci Baru dan ambulan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bernomor polisi B 1013 CHK.
Menurut Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pasien tersebut merupakan pelanggar PSBB yang terjaring petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker di jalan Beringin Raya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang berinisial NM (23).
Saat di konfirmasi terkait hal tersebut Camat Karawaci, Tihar Sopian enggan berkomentar dan meninggalkan lokasi.
Terpisah Kepala Puskemas Karawaci Baru dr. Arnita mengatakan bahwa terkait hal tersebut bukan wewenang pihaknya untuk berkomentar.
“Kami hanya melakukan rapid tes, untuk hasil pasien yang terindikasi, tidak berhak untuk mempublikasikannya, karena itu merupakan ranah Pemkot Tangerang,” kilahnya.
(Wan H./red)*

Tinggalkan Balasan