Berita7Net - Kota Tangerang - Bagi warga pengguna jalan yang tidak memakai masker di wilayah kecamatan Pinang kota Tangerang dikenakan sangsi untuk membersihkan dan memotong rumput didepan halaman kantor kecamatan.

Menurut Sidik kasi trantib pelaksanaan PSBB dari jam 9 pagi (19/5/2020) sampai kini sudah mencapai 70 orang yang melanggar tanpa menggunakan masker

" Untuk diwilayah kecamatan Pinang ini tingkat kesadaran warga untuk menjaga kesehatan masih rendah, dimohon para warga supaya memakai masker guna untuk memutus rantai Covid-19, ungkap Sidik

Baca JugaPemuda Pancasila Kecamatan Larangan Bagi Takjil Buka Puasa

Baca JugaPolres Metro Tangerang Kota Ungkap Penjualan Daging Sapi di Oplos Daging Babi (celeng) di Pasar Bengkok

Para pelanggar diberi surat peringatan sekaligus hukuman membersihkan rumput didepan halaman.

Camat Pinang Kaonang menghimbau agar para warga sadar diri menjaga kesehatan, Demi menghindari dan memutus rantai Covid-19 agar para warga memakai masker, ungkap camat (Red)

Berita7