Berita7net – TANGERANG SELATAN. Diberitakan sebelumnya pada sebuah media online, Kontraktor pelaksana pembangunan sheet pile ,TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan tanggul beton yang jebol sepanjang 58 meter akibat terhantam longsoran sampah hingga nyaris menutupi badan Sungai Cisadane pada Jum’at, 22 Mei 2020.
“Kejadian ini akibat adanya abrasi sungai,” ungkap Direktur Utama PT RJPS, Zakwannur kepada wartawan di Serpong, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan, sisi luar sheet pile tanah tergerus sedikit demi sedikit dan akhirnya bergeser (sleeding). Faktor alam ini menyebabkan hilangnya friksi tanah yang menjepit sheet pile.
Zakwannur juga mengatakan bahwa : “alam berkhendak lain”.
Menyikapi pernyataan Kontraktor tersebut, Aktivis YAPELH dan Ketua BANKSASUCI, Ade Yunus mengatakan itu Appologies Yang Menggelikan.
“Orang awam juga tau, Fungsi Sheetpile itu kan untuk menahan tanah agar tidak terjadi longsor, juga menahan air agar tidak masuk kedalam lubang galian,” jelas Ade
Ade manambahkan bahwa sebelum dilakukan pekerjaan sheetpile ada tahapan metode perencanaan yang harus dilakukan seperti Menentukan titik Pancang, Pemasangan Angkur, Pemasangan Guide Beam, Pengangkatan Tiang Pancang, Pemancangan, pelepasan Guide Beam, pengukuran kembali Posisi, pemukulan kembali, pemasangan Wale Steel CNP dan Tie Road, baru pemotongan sisa Pancang.
” _Wale Steel CNP dan Tie Road_ itu kan fungsinya Agar tidak terjadi pergeseran karena sifat tanah yang dapat berubah kapan saja, jadi kalau menyalahkan Abrasi, yah sangat menggelikan,” ungkap Ade.
Ade justru mempertanyakan Pemkot Tangsel dan Kontraktor apakah sudah memiliki dokumen Kajian DED, AMDAL, dan Rekomtek dari BBWS Ciliwung Cisadane ? Bahkan Kalau Punya Rekomtek dari BBWSCC, Ade malah heran dan perlu dipertanyakan.
“Dalam Pasal 22 ayat 1 Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang GSS dan GSD, pemanfaatan GSS itu terbatas, tidak ada didalamnya dapat dimanfaatkan untuk TPA, ” Tegasnya.
Menurut Ade, Upaya pembersihan sampah dari Sungai Cisadane itu adalah Tanggung Jawab Kontraktor dan Pengelola TPA Cipeucang Namun _Dugaan_ pelanggaran karena gagal konstruksi dan kelalaian dalam pengelolaan TPA harus di Pertanggung Jawabkan secara hukum.
“Masih Ingat Gagal Konstruksi Sheet Pile Imam Bonjol Karawaci Tahun 2009? Anggaranya Cuma 4,5 Milyar. APH Langsung oleh TKP dan menetapkan Pejabat, Kontraktor dan Pengawasnya sebagai tersangka, bahkan Dipidana, apalagi ini Nilainya 21 Milyar,” Pungkasnya.
Ade minta Kontaktor dan Pemkot Tangsel Tidak usah sibuk lakukan pembelaan diri lebih baik fokus Clean Up Cisadane.
“Udahlah mending Sampaikan permohonan Maaf, Soal mengenai urusan _Dugaan_ kelalaian dan Pelanggarannya Kita sudah serahkan dan percayakan pada APH dan Kementerian terkait,” Pungkasnya. (4wat/red)*
1 Komentar