Berita7net - TANGERANG. Kecamatan Cibodas Tengah Mengadakan Rapat Sosialisasi di kantor Aula Kelurahan Cibodas Baru kepada ketua RW di 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, kebijakan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL). PSBL akan diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III di Kota Tangerang berakhir, pada 14 Juni 2020. (16/06/2020)

Rapat yang di hadiri oleh 5 Lurah dan RW sekecamatan Cibodas dan hadir pula perwakilan Dinas Kesahatan dari Puskesmas Baja Cibodas Ibu Eny Purwati, serta Babinsa dan Binamas Kecamatan Cibodas.

"PSBL ini lebih mempermudah penerapan mendisiplinkan warga agar tetap sesuai Protokol Kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, karena adanya PSBL ini Monitoring lingkungan agar lebih mempermudah jajaran RT RW di lingkungan nya, ujar Camat Cibodas.

Mahdiar berharap grafik covid-19 di wilayahnya bisa dijaga di lingkungan masing-masing. Untuk zona merah saat ini, ada sekitar empat sampai lima kelurahan yang mendapatkan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid Kota Tangerang, pak camat pun berharap agar bisa setiap RT RW bahu-membahu dalam menjaga dan memfilter keluar masuk warganya agar lebih terarah dan tertib menjaga lingkungan nya dari dampak Covid-19 ini.

Sementara itu, Eny Purwannti Dinas Kesehatan Puskesmas Baja, menuturkan latihan masyarakat membiasakan diri hidup sehat dan sesuai Protokol kesehatan karena PSBL ini lebih mudah penerapan kepada warga dilingkungan.

Terkait PSBB transisi saat ini dan akan menuju PSBL, ia menilai hal yang terpenting ialah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia mengingatkan agar warga tidak abai dan menganggap remeh covid. (banny)

Berita7