Berita7netKABUPATEN TANGERANG. Pertemuan prihal Kasus dugaaan Maladministrasi Pemkab Tangerang yang di fasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, dihadiri Pelapor Sdr. Ahmad HS di dampingi Penasehat Hukum Sdr. Willy Mulya Susanto SH, CIL dan Ketua Umum Bakormas Banten Sdr. Kukuh Pujiyanto serta terlapor Kepala BKPSDM dan Staf pada hari jumat 21/02/2020 di gedung pemkab tidak mendapatkan titik temu dengan dikeluarkannya surat yang di tanda tangani oleh Bupati, Jumat 06/03/2020 no:800/938-BKPSDM, Sifat Penting, Perihal Tuntutan Saudara Ahmad HS, yang artinya

Pihak Ombudsman yang di kepalai oleh Sdr. Dedi Irsan, wajib mengeluarkan Surat Laporan Hasil Akhir Penyidikan (LHAP), namun 4 bulan lebih dari hasil surat keputusan bupati belum juga di keluarkan.

Ada Apa Dengan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten,” kata Ketua Bakormas Kukuh Pujiyanto

Sambung Kukuh. Upaya secara intensif dengan menanyakan langsung ke Pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten prihal Surat LHAP yang belum di keluarkan sampai 4 bulan lebih ini, menjadikan pertanyaan besar buat Bakormas Banten dalam mendampingi Sdr. Ahmad.

” Kami secara organisatoris yang dikuasakan dalam mendampingi sdr. Ahmad sangat kecewa mengapa 4 bulan lebih dari surat keputusan bupati belum juga dikeluarkannya surat LHAP dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten, apakah prosedur nya harus selama itu untuk mengeluarkan surat LHAP, ujar kukuh

Scara kemanusian kami sangat bertoleransi ketika pak Dedi menyampaikan bahwa awal Mei kurang lebih dua Minggu kurang sehat, dan masuk bulan Juni awal beliau menyampaikan sedang dirampungkan skaligus berkonsultasi dengan ombudsman RI bagian jaminan mutu , namun sampai akhir Juli ini belum ada kabar prihal Surat LHAP itu, tambahnya.

Melalui Penasehat hukum Bakormas Banten Willy Mulya Susanto SH, menurutnya
kami menunggu dan siap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, jika LHAP itu tidak keluarkan, karena Pada dasarnya LAHP itu wajib Hukumnya diberikan Tembusan kepada pelapor agar pelapor mendapatkan kepastian Hukum, Terkait apa yang sudah di laporkan Kepada Ombudsman R1 Perwakilan Banten sehinga upaya Hukum selanjutnya bisa memenuhi persyratan Formil tapi sampai saat ini pun belum dikeluarkan.

“Saya akan terus menidak lanjuti dugaan maladministrasi ini sambil menunggu dikeluarkannya Surat LHAP, namun sampai saat ini pihak ombudsman RI perwakilan Banten belum juga mengeluarkan surat pdhal Ombudsman RI perwakilan Banten sendiri menyampaikan pada itu akan memberikan Informasi 14 Hari kerja lanjut, Willy

Berita7