Berita7Net - Tangsel - Dalam kondisi penyebaran virus covid 19 pemerintah pusat dan pemerintah daerah selalu menghimbau kepada masyarakat, instansi swasta dan Instansi pemerintah supaya mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan

Namun dikota Tangerang Selatan Banten masih ada pelayanan publik yang belum mengindahkan aturan tersebut, salah satu contoh kantor BPN Tangsel yang diduga tidak mengikuti aturan protokol kesehatan

pasalnya selama PSBB diberlakukan kepala kantor ATR/BPN sudah melanggar
instruksi presiden RI no 6 tahun 2020
tentang protokol kesehatan dalam pencegahandan pengendalian virus corona

Baca JugaPMI Kota Tangerang Salurkan Wastafel Portabel

Hal ini bisa dilihat saat salah satu staf yang sedang berulang tahun telah dirayakan didalam kantor tanpa mengikuti protokol kesehatan, "disamping itu saat hari HUT RI diadakan tanpa protokol kesehatan, ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya

Baca JugaToni Babe Kordinator Penggarap Lahan Tanah Kunciran Jaya, Cipete Seluas 45.H Siap Telanjang Dada

Sudah jelas gubernur Wahidin Halim telah mengeluarkan Pergub No 25 tahun 2020 dan walikota Tangsel Airin juga mengeluarkan Perwal No 13 tahun 2020

"Semua itu diabaikan oleh kepala kantor BPN dan staf lainnya, sehingga pada hari senen (24/8) salah satu stafnya diduga terkena virus corona dan sampai saat ini masih dalam isolasi dirumah sakit," ungkapnya

Pengamatan media dikantor BPN selama bulan maret sampai bulan Agustus 2020 diduga dengan sengaja Kepala BPN Tangsel Himsar, Aptnh tidak mengikuti protokol kesehatan, hal bisa dilihat semua para pegawai baik ASN atau staf lainya diwajibkan hadir untuk masuk kantor

"Padahal sudah jelas di Kantor pemerintahan sudah diarahkan oleh MenPan RB untuk melakukan pembatasan kegiatan dengan sistem masuk kerja dibagi menjadi dua shift atau sistem ganjil genap, tapi nyatanya Kepala ATR BPN Tangsel tidak mengindahkan Instruksi Presiden tersebut," Lanjutnya

Dalam hal ini Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri ATR/ BPN RI, Sopyan Jalil dan MenPan RB utk mencopot Kepala ATR BPN Tangsel dari Jabatannya
karena sudah tidak layak untuk menjabat, apalagi sudah menjelang pensiun yang menurut aturan sudah tidak lagi menjabat dan sudah melanggar Instruksi Presiden RI

Kepala ATR BPN Himsar saat mau dikonfirmasi tidak pernah ada ditempat "Kepala kantor tidak ada diruangan, ungkap seorang stafnya (Red)

Berita7