Berita7net. TANGERANG – Gus Yaqut Cholil Qoumas ketua Umum GP Ansor di dampingi pengacara dari LBH Ansor beserta Pengurus GP Ansor dan anggota Banser baik dari tingkat wilayah dan Cabang kota Tangerang, menghadiri di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (26/08/20)

Terkait gugatan kepada Alfian Tanjung perihal dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), namun
Pihak tergugat tidak hadir dari Panggilan PN Tangerang

Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai Pimpinan Pusat GP Ansor sekaligus panglima tertinggi Banser (pihak penggugat), hadir di PN Tangerang, di dampingi Kuasa Hukum menindaklanjuti langkah hukum yang dilakukan LBH GP Ansor, kepada AT yang telah melakukan dugaan provokasi dan penghinaan kepada Tokoh Tokoh NU dan keluarga besar Nahdliyin.

Fitnah dan bertendensi kepada pencemaran nama baik dan bersifat profokatif terjadi ketika Afian tanjung membuat pernyataan bahwa
“Tokoh tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu, jadi pengurus Besar sekarang”

Syukron salah satu Kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa Hasil pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini tergugat AT tidak hadir (Mangkir)
hanya di diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kami menunggu niat baik tergugat Sdr Alfian Tanjung untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan kami beri waktu sampai tanggal 19 September 2020, ujar Syukron

Pertemuan singkat di ruang mediasi antara Gus Yaqut selaku penggugat dan Alfian Tanjung selaku tergugat menghasilkan suatu kesepakan bahwa pihak tergugat yang di wakili kuasa hukumnya akan menyampaikan pertemuan ini kepada AT bahwa pihak menggugat memberikan waktu sampai tanggal 19 September 2020 dan jika pihak tergugat tidak menunjukan itikad baiknya maka kuasa hukum penggugat akan melakukan ke ranah hukum yang lebih Lanjut. (KUH)