Berita7Net - Banten - Mulai hari ini (7/9/2020) Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Hal ini disebabkan karena ada pertimbangan semakin meningkatnya kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.

"Saat ini Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang kembali ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye dan PSBB (Tangerang Raya) segera diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten," ungkap Wahidin

Baca Juga :H. Turidi Susanto Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Pasca Penggusuran Desak JKC Menyediakan Tempat Tinggal

Sebelum menerapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota, Wahidin telah berkoordinasi dengan kementerian pusat.

Baca Juga :LBH Ansor Gugat Alfian Tanjung Atas Penghinaan Tokoh NU,

"saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya," ujarnya.

Karena masih banyak pelanggaran dan kasus Covid-19 baru setelah aktivitas masyarakat dilonggarkan.

"Kegiatan warga yang tidak terkontrol di daerah lain berdampak pada wilayah lainnya, Untuk saat ini banyak terjadi di Banten kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelas Wahidin.

Berdasarkan data dari Dinkes Banten, sebanyak 3.000 kasus positif Covid-19 tercatat di Banten dan 2.239 orang sembuh, 144 meninggal, dan 617 pasien masih dirawat.

Wahidin meminta kepada seluruh pihak menerapkan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

(red)

Berita7