Berita7net. TANGERANG – Tergabung dari Ratusan Mahasiswa desak Walikota Tangerang sekaligus menuntut pemerintah daerah dan seluruh fraksi DPRD untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Karya. Senin (12/10/20).
Dalam Aksinya Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Tangerang, Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) terdiri dari berbagai kampus di Kota Tangerang diantaranya HMI DIPO, HMI MPO, GMNI serta Himata, mengepung Gedung Pusat Agar Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang memita Wali Kota Tangerang hadir ditengah-tengah mereka guna menyepakati dan mendukung menolak UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI
Tidak hanya Alerta yang mengepung Pemkot Tangerang, juga organisasi mahasiswa lainnya seperti FAM Tangerang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang turut melakukan aksi menolak UU Ciptaker.
Tidak tanggung-tanggung, pada aksi ini mahasiswa juga menyandera sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang untuk tidak angkat kaki dari lokasi aksi sebelum Walikota Tangerang hadir menemui mereka. Para mahasiswa meminta seluruh fraksi di DPRD Kota Tangerang untuk menemui dan menandatangani fakta integritas atas penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Anggota DPRD yang disandera diantaranya, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKS Tengku Iwan dan sejumlah anggota lainnya dari fraksi partai Demokrat seperti Baihaki, Gunawan dan Dedi Fitriadi.
Baihaki mengatakan pihaknya dengan tegas menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. “Demokrat sejalan dengan teman-teman (mahasiswa) kami menolak UU Omnibus Law,” ujar Baihaki ditengah massa aksi.
Menurut Baihaki, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang merupakan Ketua MPC partai Demokrat telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas sikap terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 9 Oktober 2020 kemarin.
“Jadi tidak semua Wali Kota mau mengeluarkan surat itu,” cetusnya.
Namun, mahasiswa menyangkal bahwasannya surat tersebut hanya penangguhan bukan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Itu hanya penangguhan bukan sikap untuk menolak,” sangkal mahasiswa kepada anggota DPRD itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan kepada awak media mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja itu bikin susah rakyat dan harus segera dicabut.
Adapun tuntutan mereka (mahasiswa) terhadap lembaga DPRD untuk mau mengakui (Baca-menolak UU Omnibus Law), nah itu diluar kewenangan kami,” kata Tengku.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Tangerang Raya, Ahmat Izat Jazuli menegaskan aksi yang dilakukan hari ini tanpa ditunggani. Kami murni atas kepedulian mahasiswa kepada rakyat.
“Kita sepakati bersama aksi kita ini damai dan terpimpin dan terorganisir,” tegas dia.
Diketahui para mahasiswa membawa ragam poster dan spanduk serta menerikan yel-yel DPR menjadi ‘Dewan Penghianat Rakyat’.
Dalam aksi yakni dijaga ketat ratusan aparat dari Polri, TNI dan Pol PP ini berjalan kondusif meski mahasiswa membakar beberapa ban bekas bahkan menggoyang-goyangkan pagar masuk.
Terhubungnya Walikota Tangerang Arief Wismansyah saat di hubungi melalui selular tersambung pada pengeras suara, Walikota Tangerang Pemerintah Kota Tangerang merespon aspirasi buruh yang menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan dirinya sudah surati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” kata Wali Kota Tangerang.
Wali Kota menerangkan, aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278 Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang. (Van/Zie)