Berita7.Net - Lampung,Terkait viralnya pemberitaan tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala kampung yang ada di beberapa kampung di wilayah kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Menjadi kontraversi di kalangan masyarakat pembaca,para jurnalist,LSM,pengiat anti korupsi bahkan pengamat pemerintahan.
Beberapa kampung tersebut adalah :
1.Kampung Batang Hari
2.Kampung Andalas
Cermin
3.Kampung Mulyo Dadi
4.Kampung Bumi Sari
5.Kampung Gedung
Jaya.
6.Kampung Rawa Ragil.
7.Kampung Panggung
Mulyo.
8.Kampung Sumber
Agung.
9.kampung Duto Yoso
Mulyo.
Pasalnya,menurut keterangan Kasi Pemberdayaan di Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang,
Provinsi Lampung.
BacaJugaKoramil 09/Mauk Patroli Wilayah, Mengintensifkan PatroliTerhadap Penyebaran Virus covid-19
Hendri,SE.MM mendampingi Camat Rawa Pitu I Putu Dada,S.Kep Mengungkapkan bahwa memang benar ada beberapa kampung yang ada di wilayah Kecamatan Rawa Pitu yang sampai tahun 2020 ini belum menyelesaikan fisik pembangunannya,di antaranya adalah kampung Bumi Sari.
"Saya Hendri jabatan selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Rawa Pitu sejak Juli 2017,tahun 2018 dan 2019 semua hasil kegiatan sudah kita lakukan monitoring dan evaluasi atau bimbingan dan pengawasan,Salah satu barometer kita adalah cheklis yang diberikan oleh Dinas PMK,jadi sesuai cheklis apa yang ada baru kita loloskan dan kemudian kita melakukan pengecekan fisik,memang masih ada beberapa kegiatan yang belum selesai tapi mereka sudah buat surat pernyataan,jadi untuk pencairan DD tahap kesatu tahun berikutnya mereka sudah buat surat pernyataan,itu ada beberapa kampung"ungkap Hendri
Jumat (30/10/2020).
Ketika ditanya,tentang surat pernyataan itu sampai tahun 2020 sekarang apakah sudah diselesaikankan?
Hendri menjawab
"Ada yang belum dan ada yang sudah,salah satunya adalah Kampung Bumi Sari"
Hendri menambahkan "Di antara fisik yang belum terselesaikan adalah pengurukan/penimbunan tanah merah, gorong-gorong dan jembatan.
Jefri JRS Manopo, SH.MA
Ketua LBH Nusantara Sakti dan salah satu Penggiat Anti Korupsi di Jakarta mengatakan :
" Aneh, sungguh luar biasa mata rantai Dugaan Korupsi yang di Duga di lakukan beberapa oknum kepala kampung yang ada di wilayah kecamatan Rawa Pitu, seakan Hukum tidak berlaku disana,
Sudah jelas - jelas ada indikasi korupsi, pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, masih terjadi pembiaran. Apa kah itu suatu mata rantai atau suatu korupsi berjamaah ?
dimana Para Penegak Hukum seperti tidak di takuti ? ini akan kami kawal seterusnya sampai dimana oknum-oknum kepala Kampung akan bermain terus.' Ungkap Jefri JRS Manopo kepada awak media ketika dimintain tanggapannya oleh awak media terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di beberapa Kampung di Kecamatan Rawa Pitu.
Senin (02/11/2020).
Pihak pemerintahan Kampung telah melanggar atau sengaja dilanggar tentang Landasan Hukum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pasal 22 nomor 6 tentang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK 07/2016 tentang Tata cara pengalokasian,penyaluran,penggunaan dan evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 468).Kata Jefri JRS Manopo lebih lanjut sembari mengakhiri percakapannya dengan awak media.
(Ketua Tim Andika)