Berita7net. – TANGERANG – Pembebasan lahan gusuran pembangunan proyek jalan tol JORR Kunciran-Bandara Soekarno Hatta di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menuai polemik dari ahli waris tanah milik Ibu Eni. Pasalnya,pihak ahli waris Ibu Eni merasa tertipu dengan pembayaran gusuran tanah miliknya. Hal ini dikarenakan pihak ahli waris ibu Eni tidak merasa ada pembayaran yang diterima ahli waris Ibu Eni.

Pihak ahli waris Ibu Eni menilai, telah terjadi kesalahan pembayaran hak ganti rugi gusuran yang diterima oleh orang lain atas nama Ibu Eni sebesar Rp.550 juta rupiah untuk sebidang tanah dan bangunan senilai 45 meter persegi.

“Surat-surat tanah itu atas nama ibu saya, Eni binti Rajat saya tidak tahu ada informasi mengenai penjualan itu,” ucap Ludi, anak pertama dari Ibu Eni. Rabu (4/11/2020)

Ludi menceritakan, peristiwa ini terjadi bermula saat surat tanah berupa girik milik Ibu Eni dengan nomor girik 428 seluas 1110 meter persegi dipinjamkan kepada Wiwi, anak dari Ibu Eni. Ibu Eni dan Ibu Eni merupakan kakak bersaudara yang keduanya telah meninggal dunia.

“Setelah bapak saya meninggal, surat tanah itu dipinjam oleh Wiwik dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya

Saat surat girik nomor 428 dipinjamkan oleh Wiwi, pada tahun 2019 telah terjadi pembayaran tanah gusuran seluas 45 meter persegi sebesar Rp.550 juta rupiah, tanpa sepengatahuan dari pihak ahli waris Ibu Eni.

Hal inilah yang membuat ahli waris Ibu Eni geram dan menuntut keadilan, lantaran tanah dan bangunan milik Ibu Eni diserobot orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris Ibu Eni.

Dan di tahun 2020 ini, surat tanah berupa girik nomor 428 yang berupa bangunan musholla seluas 45 meter persegi sudah masuk perencanaan pembebasan lahan oleh pihak JORR Jalan Tol Kunciran-Bandara.

Namun sayang, sampai saat ini berkas asli surat tanah berupa girik nomor 428 milik Ibu Eni masih di tangan Wiwi, masih belum ada kejelasan, sehingga menjadi pertanyaan besar dari pihak ahli waris Ibu Eni.

Perlu diketahui, pada tahun 2019 Ibu Emi mengajukan konvensasi pembebasan lahan gusuran oleh pihak JORR Jalan Tol Kunciran-Bandara yang diketahui oleh aparatur setempat Lurah Tanah Tinggi, Hadi Ismanto, atau biasa disapa Lurah Boy.

Pihak Ibu Emi mengklaim, girik nomor 428 atas nama Ibu Eni merupakan satu nama dengan Ibu Emi. Hal inilah yang membuat berkas permohonan lolos dari pembebasan lahan.

“Ibu Emi mengaku nama Eni dan Emi merupakan satu nama yang sama. Ini ada rekayasa kasus,: ucap Ludi

Dari permasalahan ini, Ludi berharap surat-surat tanah atas nama Ibu Eni dikembalikan kepada nama Ibu Eni.

“Keinginan saya, surat-surat tanah atas nama ibu saya diakui dulu oleh semua pihak, bahwa nama ini sesuai data. Saya akan perjuangkan hak ibu saya atas tanah tersebut,” tutupnya

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pihak Ahli Waris Ibu Eni dari kantor Hukum REAN and PARTNER yang diketuai oleh Advokat Rekky Andrian, SH mengatakan sudah membuka laporan kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudari Wiwi terkait pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP.

“Terkait temuan alat bukti yang diperoleh di lapangan, dengan itu maka kami memutuskan akan menempuh upaya hukum lainnya demi kepentingan klien kami tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku,” ujar Advokat Rekky Andrian, SH. (red)*