Berita7NetTangsel – Siswi Salah satu SMK swasta dipondok aren kelas satu berinisial KD 15 tahun, saat ini korban mengalami trauma secara Psikis setelah kejadian Yang dialaminya pada 21 oktober 2020 lalu dirumah kontrakan orang tua korban.

pelaku pemerkosaan berinisial AB usia 17 tahun Masih bertetangga dan satu kecamatan pondok aren.

Orang tua korban pemerkosaan berinisial WW 48 thn telah melampirkan perbuatan asusila ini kepolsek pondok aren pada Rabu 21 oktober 2029 no LP / 437 / x/ 2020 / SPKT / SEK aren. Laporan diterima oleh petugas Bripka Sidik Fitriyanto SH.

Menurut keterangan WW ayah korban KD dan SP ibu kandung Korban yang terus menerus menangis saat diwawancarai mengungkapkan kepada awak media “Kami melaporkan kasus asusila ini dilakukan setelah keluarga pelaku enggan melakukan jalur damai dengan keluarga” ungkapnya

Bahkan pada saat pembuatan Laporan kepolsek pondok aren mengenai perbuatan pelaku asusila, ww merasa dibola oleh pihak polsek pondok aren,” Hingga 4 hari berturut turut mendatangi polsek. Ungkap WW ayahanda korban

“Bahkan pada saat panggilan untuk memberi keterangan dikantor polsek pondok aren, korban tidak diperkenankan ditemani orang tua padahal korban asusila ini Masih berusia dibawah umur, Jelasnya

Menurutnya kasus asusila Yang menimpa anak bungsunya dari Lima bersaudara telah masuk P21 Dan Hari kamis jam 13.00 wib ini Akan dilaksanakan sidang pertama.
Surat panggilan we sebagai saksi oleh pihak kejaksaan Negeri Tangerang Selatan no.01/ M.6.16/ EP.2/ II / 2020. untuk keperluan persidangan dipengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan pelaksanaan penetapan Hakim pengadilan atas Nama  anak Kasus perkara asusila ini ditangani oleh Triade Margareth SH sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum)

“Kami selaku dari pihak korban meminta dari kejaksaan supaya menghukum pelaku dengan seberat beratnya, jangan sampai pihak kejaksaan bermain mata dengan pihak pelaku,” ungkap ayahanda korban WW
(Diana/Red)

Berita7