Berita7netJember – PJR Jawa Timur V-2 Jember bergabung dengan Kewilayahan melaksanakan kegiatan operasi yustisi Prokes Covid 19. Senin, (23/11/20)

Berlokasi Kantor Kecamatan Rambipuji Jember sidang pun berlangsung secara Virtual melibatkan Personil Prokes Covid 19 yang tergabung diantaranya  30 Personil Polri dan PJR 4 Personil. TNI 20 Personili. Dishub 8 Personilol, PP 15 Personil, Satgas Covid 19 5 Personil.dan BPBD Jember 5 Personil.

Kanit PJR Jember AKP Iisminto SH kepada awak media mengatakan bahwa Kegiatan penertiban pemakaian masker kali inj di titik  yang melintas jalan depan kantor Kecamatan dan Alun-Alun tujuannya supaya pengunjung Pasar Rambipuji lebih disiplin dalam menjalani protokol kesehatan.

“Masyarakat agar Patuh Prokes Covid 19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Ujarnya

Hasil Yang dicapai dalam kegiatan Ops Yustiti tersebut dibuktikan juga kelalaian masyarakat dalam menjalankan protokol  yang melanggar. seperti  pelanggar yang tidak menggunakan masker hingga kini di temui sebanyak 215 orang,

Maka dengan ketegasan dari tim yustisi dalam.penegasannya
Mendapatkan Denda sesuai dengan putusan sidang secara daring sebesar Rp. 29.000,- dan pembayaran uang perkara sebesar Rp. 1.000,

Sanksi sosial dan biaya perkara Rp. 1.000,- berupa membersihkan halaman kantor Kecamatan Rambipuji dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya

AKP Ismianto SH menghimbau kepada Masyarakat mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan tetap Patuh dan Disiplin Prokes Covid 19, karena disiplin adalah Vaksin Corona, imbuhnya.(Robby)

Avatar photo