Berita7net. Tangsel– Saat ini masih ada seorang pejabat lurah enggan ditemui oleh wartawan, hal ini bisa di lihat oleh salah satu pejabat lurah sawah Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.(25/11/2020)
Saat mau ditemui untuk komfirmasi masalah kegiatan yang ada di kelurahan sawah, Yogie selaku lurah enggan ditemui.
“Kami sangat menghargai kinerja lurah saat diruang kerjanya masih ada tamunya, tapi kenapa kami dicuekin dan ditinggal pergi padahal kami sudah nunggu beberapa jam, Ungkap Maria wartawan dari media online.
Menanggapi ini ketua Kowartas (Komunitas Wartawan Tangerang Selatan) Sugiarto biasa dipanggil bang Gito mengatakan, Sangat disayangkan seorang pejabat lurah menolak kehadiran wartawan, padahal udah jelas di undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ” Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan bisa dipidana”.
Mengingat hal itu kami minta semua pejabat atau instansi lain diharapkan jangan menghalangi tugas wartawan, karena fungsi wartawan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk itu tindakan dari lurah sawah ciputat sangatlah tidak terpuji sudah menolak kehadiran wartawan dan apabila lurah ada kegiatan di luar seharusnya memberitahukan kepada wartawan tersebut, karena wartawan tersebut sudah menunggu berjam jam.
“Walikota Tangerang Selatan Airin diminta segera memberitahu lurah sawah bernama Yogie, agar lurah tersebut bisa saling menghargai kehadiran wartawan atau tamu lainnya” lanjutnya.
(Red)*
