Berita7net. TANGERANG  – Willy Prakarsa pendukung Paslon calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah sah dan meyakinkan melakukan politik uang.

Ketua DPD PSI Kota Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho mengapresiasi putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi majelis hakim, jaksa, polisi Gakkumdu, Bawaslu, KPUD yang serius menegakkan hukum atas pelanggaran ini, jadi pelajaran yang keras, jangan main-main dengan politik uang” kata Jubir Paslon Muhamad-Saraswati itu kepada wartawan Rabu 2 Desember 2020.

Pria yang biasa disapa Bro AA itu juga menyindir vonis hakim sesuai nomer urut Paslon Benyamin-Pilar dan berharap agar kasus politik uang dibongkar tidak berhenti pada Willy Prakarsa.

“Bukan kebetulan kalau vonis hakim 3 tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar, dan kami menduga Willy Prakarsa hanya orang lapangan, mesti dibongkar tuntas siapa yang menyuruh dan pemberi dananya, bongkar siapapun yang terlibat” kata Andreas Nugroho.

Jangan ada lagi politik uang agar masyarakat bisa memilih secara jujur dan bersih. “Jangan takut datang ke TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, gunakan hak pilih anda dengan benar, pilih pemimpin yang benar, dan selalu ikutin protokol kesehatan dengan benar.” Ungkap Andreas.