Berita7. Tangerang Selatan – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Kota Tangerang Selatan mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek jalan Ciater Raya Kota Tangerang Selatan

Sebelumnya, kondisi jalan Ciater Raya sudah bagus karena baru di Hotmix, tetapi tidak berapa lama, disaat musim hujan turun, lapisan hotmix banyak yang terkelupas dan membahayakan pengendara yang melintas di jalan protokol tersebut.

Saat ditemui media, Ketua YLPKP Tangerang Selatan Puji Iman Jarkasih mengatakan sangat kecewa dengan kondisi jalan protokol yang langsung menuju gedung pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang diduga dikerjakan asal jadi sehingga mudah rusak.

Puji menduga, proyek yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adanya pengurangan Speck kualitas mutu Hotmix oleh pihak kontraktor selaku pelaksana.

“Kan setiap pekerjaan itu, pasti ada speck dan HPS. Diduga specknya dikurangin. Ini masih dugaan ya, ” kata Puji kepada media, Rabu (16/12/2020).

Lanjut Puji, seharusnya dengan adanya permasalahan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan, untuk menyikapi rusaknya jalan yang baru dikerjakan. Ini sebagai bukti permulaan kegiatan yang diduga telah menyalahi aturan.

“Seharusnya APH bertindak tegas. Tangkap Haris, itukan sebagai bukti permulaan. Khan tanggung jawab dia sebagai pengguna anggaran, dan jelas-jelas dia tutup mata,” tegas Puji.

Ditanya terkait papan proyek yang didalamnya tidak dicantumkan Nilai Anggaran, Puji mengatakan, saya menduga ada informasi yang sengaja ditutup – tutupi,

Menurut Puji, ada namanya prakontruksi pemasangan papan proyek yang harus dipasang di tempat strategis sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.

Nah, kalau tidak dicantumkan nilai anggaran..artinya gak mau dibaca ama masyarakat, ada apa..? Kok disembunyikan, itu berarti ada masalah disitu atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, APH harus bertanggung jawab dan turun,l dan bersikap tegas, ”terangnya.

Media sebelumnya sudah mencoba menemui pejabat DPU Tangerang Selatan dan Inspektorat Tangsel untuk mendapatkan keterangan, namun sulit untuk ditemui.

Menyikapi hal itu, Puji mengatakan, inilah stigma yang harus diubah oleh para pejabat yang seharusnya cepat memberikan informasi atau keterangan terkait permasalahan ini.

Menurut Puji, khan tidak layak seorang pejabat yang dibiayai oleh negara tertutup dalam memberikan informasi ke publik.

Ingat, kata Puji, itu ada di Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan juga UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi seharusnya mereka jangan takut memberikan informasi ke publik, mereka itu dibayar negara.

“Makanya saya juga bingung kalau Tangsel dapat penghargaan dari KIP (Keterbukaan Informasi Publik), parameternya apa ya, tandas Puji Iman Jarkasih.

Penulis: M.Suhaeri.

Berita7