Berita7. Kabupaten Tangerang – Bangunan berdiri seluas 108 x 20 meter dengan luas lahan kurang lebih 9000 meter tepat berdiri di wilayah jalan raya Legok, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, disinyalir belum mengantongi Ijin, baik itu ijin mendirikan bangunan maupun ijin peruntukan.
Hal terkait di perkuat dari jawaban
M. Arifin selaku pengawas dari owner PT GPI (Golden Piping Indonesia) menurutnya kepada Awak media ia mengatakan, saya hanya pekerja disini pak, dan sudah 2 bulan sejak di mulainya pekerjaan saya ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek ini. Adapun kalo masalah sudah berijin lebih jelasnya silahkan saja bapak pertanyakan ke kantor PT. GPI yang kantornya di Alam Sutra.
” Sejauh yang saya ketahui katanya sih sedang berjalan/sedang diurus, hanya itu setau saya… Karena saya sering menanyakan hal itu ke pihak Owner.
Hal senada M. Arifin selaku pengawas juga menjelaskan, Owner saya kontrak lahan disini, karena kontraknya cukup lama jadi recananya ini digunakan untuk gudang penyimpanan pipa.
Di ketahui dalam area proyek yang sedang dibangun untuk pergudangan terkait tidak ada atau ditemukan selembar kertas pun terpampang untuk menunjukan bahwa proyek pembangunan gudang pipa berijin.
Menurut cheppy, Herdiana selaku Ketua LSM KPK Nusantara kritisi Pemerintah, seharusnya Pemerintah pembuat aturan jangan tutup mata, jika memang jelas terbukti belum mengantongi ijin kenapa harus di biarkan berjalan, tutup sajalah dulu sampai ijin itu keluar, Pemerintah jangan tutup mata dong, bukankah setiap bangunan itu berdiri harus di sertai surat ijin,” kalau tidak ada ijin ya sama saja dengan mengjindari pajak,” pungkasnya.
(Van/Ck)