Berita7- Banyuwangi - Oknum nakal di lingkungan kantor pemerintahan masih kerap terjadi. Iming iming pekerjaan di lingkungan dinas dengan mahar tertentu kepada masyarakat menjadi lumbung pribadi guna memperkaya diri sendiri.

Mengutip dari surat somasi yang di layangkan penyacara Sugeng Hariyanto S.H.ADv dan rekan di duga ada tidak pidana penipuan. Kasus ini bermula sekitar tahun 2018 Klien nya Idris Wahyu Adi melalui Suwito rekan kerja nya bahwasanya ada lowongan tenaga kerja (THL) di lingkungan Dispendukcapil.

Dengan tekad kuat bekerja Idris Wahyu Adi berniat melamar untuk saodaranya yang di sisi lain dirinya Idris Wahyu Adi cukup mengenal baik dengan oknum RN selaku Kabid Data Dispendukcapil maka terjadilah kesepakatan mahar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta) dan menjanjikan atau memberikan garansi bilamana saudaranya Idris Wahyu Adi tidak di terima maka uangnya akan di kembalikan.

Saat di konfirmasi oleh awak media di kediaman nya Sugeng Hariyanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan ini jelas penipuan dan merunut pasal 378 KUHP tentang tidak pidana penipuan perbuatan ini jelas melanggar hukum. Dan pihak nya akan membawa kasus ini ke pihak berwajib. Jika surat somasi nya belum mendapat tanggapan. Tandasnya.

Narto

Berita7