Berita7. Tangerang – Petugas Inspektorat Kementerian Sosial Republik Indonesia datangi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pungli program BPNT dan PKH, Rabu (30/12/20).
Petugas Inspektorat Kementerian Sosial Indonesia, Mustami mengatakan, bahwa pihaknya terjun langsung kepada para KPM untuk meminta keterangan langsung dari para KPM yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pungli 10 persen. Katanya KPM mengaku bahwa dirinya dimintai uang atas dasar kebersamaan.
“Mereka mengaku dimintai uang kebersamaan, pertama Rp15 ribu, terus naik katanya jadi Rp.20 ribu,” kata Mustami kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Lanjut Mustami, tidak ada aturannya bahwa para KPM harus membayar atas dasar apapun, baik uang kebersamaan atau sumbangsih kepada Ketua Kelompok atau Pendamping.
“Uang kebersamaan itu tidak ada,” terangnya
Selain adanya dugaan pungli, pihaknya juga mendapat laporan dari KPM bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) banyak yang tidak sesuai, diantaranya buah-buahan yang busuk dan telur yang tidak sesuai timbangan. Katanya, pihaknya akan menindak lanjuti persoalan pungli di Gempol Sari.
“Ada juga warga yang mengatakan, terkait BPNT yang tidak sesuai,” jelas Mustami.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sepatan Timur, Aan Ansori menambahkan, untuk saat ini, pihak Inspektorat hanya meemeriksa diwilayah Desa Gempol Sari.
“Hanya diwilayah Gempol Sari, dan 4 KPM saja,” ujar Aan.
(Kek/Red)*