Berita7. Banyuwangi- Dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng, Banyuwangi, memasuki babak baru. Kasus swalayan yang berdiri diatas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Kantor Kawedanan Genteng, di RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (27/1/2021).
Sebagai pelapor adalah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila, Kecamatan Kalipuro.
“Hari ini laporan sudah kita masukan ke Kejaksaan,” tegas Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kalipuro, Atrayu.
Kasus ini, sengaja dilaporkan karena dianggap telah mencoreng citra baik Kabupaten Banyuwangi. Serta menodai kesungguhan dan keseriusan Bupati Abdullah Azwar Anas dalam membangun iklim investasi yang taat hukum dan aturan. Disisi lain, juga telah mengabaikan hak–hak kalangan Wong Cilik.
“Kami yakin Bupati Anas tidak tahu bahwa ada kejadian seperti ini dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng,” ungkapnya.
Kasus Swalayan Vionata Genteng, masih Atrayu, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena bisa menjadi faktor penghambat pembangunan daerah.
“Kami melihat disini ada hak masyarakat kecil diabaikan oleh pelaku investasi, kalau caranya begini, masyarakat bisa takut saat ada investasi. Gara–gara begini, nasib pembangunan Banyuwangi, bisa terhambat,” cetus Atrayu.
Seperti diketahui, IMB Swalayan Vionata Genteng, yang berdiri diatas tanah bersertifikat HGB, bekas Kantor Kawedanan Genteng. Sebuah peninggalan sejarah era penjajahan kolonial Belanda.
Pada tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, menerbitkan IMB Swalayan di RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tersebut. Dengan bergulirnya waktu, polemik pun muncul. Menyusul terdapat sejumlah warga yang rumahnya berbatasan langsung tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan oleh pihak manajemen Swalayan Vionata Genteng.
Berharap menempuh keadilan, kalangan Wong Cilik tersebut meminta pendampingan Ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi.
Senin, 24 Agustus 2020, atas permohonan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, hearing kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng digelar. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. Dihadiri Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Perwakilan masyarakat dan manajemen Swalayan Vionata Genteng, juga turut diundang dalam hearing tersebut.
Dalam forum, terungkap bahwa sejumlah nama warga yang bertanda tangan dalam proses pengurusan IMB diduga dipalsukan.
Pada Senin, 14 September 2020, Komisi I DPRD Banyuwangi, bersama Dinas PU Binamarga Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Dishub serta Bappeda, menggelar sidak ke lokasi pembangunan Swalayan Vionata Genteng, di RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Ikut hadir dalam sidak, Kepala Desa Genteng Kulon dan perwakilan Camat Genteng.
Selama sidak, Komisi I DPRD Banyuwangi, menemui langsung perwakilan warga yang rumahnya berbatasa langsung dengan proyek bangunan Swalayan Vionata Genteng. Dan makin gamblang, dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng, makin kuat.
“Usai sidak Komisi I DPRD Banyuwangi, menyatakan akan segera melakukan Rapat Khusus sebagai tindak lanjut sidak. Namun sayangnya, sampai saat ini tetap tidak ada tindak lanjut,” ujar Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kalipuro.
Padahal, dari kajian lintas PAC Pemuda Pancasila Banyuwangi, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Genteng, didapati sejumlah indikasi pelanggaran. Diantaranya, disinyalir melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Termasuk Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami juga menduga ada pelanggaran Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, juga Pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana),” kata Atrayu.
Untuk diketahui, laporan dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng, yang dikirim PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kalipuro, ini diterima langsung oleh Ajun Jaksa Kejari Banyuwangi, Muhammad Toriq Fahri, SH. Sementara sebagai terlapor diantaranya, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Manajemen Swalayan Vionata Genteng, Camat Genteng dan Kepala Desa Genteng Kulon.
Sayang, dari seluruh terlapor enggan menjawab konfirmasi. Pertanyaan dari wartawan, hanya dibaca tanpa diberi jawaban.
(Narto)