Berita7 - Jember - Rehabilitas saluran dreinanse di sepanjang jalan Nasional yang terletak di kabupaten Jember Jawa Timur dalam pembangunan saluran tersebut merupakan aset pemerintah

Sehingga DPU Bina Marga Pusat yang berkantor dikabupaten Jember Jawa Timur. sudah mengingatkan kepada pihak penerima lelang untuk memasang Papan Nama Proyek(PNP) mengingat adanya undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dalam pasal 3 huruf D sudah jelas bahwa mewujudkan penyelenggara negara yang baik,yaitu transparan ,efektif dan efisien,akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Hal tersebut pun sudah dilakukan pemasangan Papan Proyek yang terletak di pinggir jalan Gunung Gumitir, yaitu jalan penghubung antara kabupaten Jember dan kabupaten Banyuwangi.

mengingat paket saat ini adalah paket longsegment, jadi Papan Nama Proyek tersebut hanya terletak di lokasi pekerjaan mayor, bukan berarti di sepanjang jalan diisi Papan Nama Proyek. seperti halnya yang di jelaskan oleh pihak DPU Binar Marga Pusat 'ungkap Mardita.

lantas apakah hal tersebut melanggar undang undang keterbukaan informasi publik yang di dalamnya ada sanksi pidana yang di atur di dalam pasal 52 dan pasal 11 ayat 1 bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi:dan huruf D tertulis rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik. Lanjutnya

(Bambang)

Berita7