Berita7 – Jember – Sebidang tanah dengan Luas sekitar 2773 m2 yang sudah barakte hibah No: 496/2012 atas Nama Nuranti dan sudah tercatat di PPAT kecamatan Jenggawah Jember pada tanggal 24 mei 2012.

Akan tetapi saat ini terjadi gugatan yang dilakukan oleh pihak pemberi hibah atas nama Satrina B Nuranti Binti Mansyur alias P.Giman, yang sebagai mana beliau adalah ibu kandung dari Almarhum Nuranti,

Satrina B Nuranti (pemberi hibah) meminta agar tanah yang telah di hibahkan kepada Allhm.Nuranti di kembalikan kepada beliau (pemberi hibah) setelah Nuranti (penerimah hibah) meninggal dunia.

Gugatan yang dilakukan oleh Satrina B Nuranti Binti Mansyur alias P.Giman berdasarkan Relaas Panggilan No:175/Pdt.G/2021/PA.Jr. dalam kutipan surat gugatan pembatalan akte hibah tersebut ditunjukan kepada ketiga anak alhm.Nuranti (penerima hibah) 1. Alfatin (tergugat 1) 2.Abdul Halim(tergugat 2) 3.Hariyah(tergugat 3).yang merupakan para ahliwaris dari Alhm.Nuranti (penerima hibah) dengan alasan pada tahun 2012 Satrinah B Nuranti Binti Mansyur alias P.Giman (pemberi hibah) saat menghibahkan seluruh hartanya kepada penerimah hibah Nuranti yang tidak lain adalah anaknya sendiri dalam keadaan tidak sadar.

Sehingga demi keterangan lebih lanjut wartawan beritatujuh.net saat menemui (WF/nama samaran) yang masih keluarga pihak penggugat dan tergugat mejelaskan,” bahwa penghibahan harta yang dilakukan oleh Satrina B Nuranti kepada almarhumah Nuranti dalam keadaan sadar dan sehat wal’afian bahkan (WF/nama samaran)

” Harta yang di hibahkan kepada alhm.Nuranti (penerima hibah) bukan harta seluruhnya yang dimiliki Satrina B Nuranti Binti Mansyur alias P.Giman.(pemberi hibah),” lanjutnya

Padahal sebelum muculnya Relaas Panggilan No:175/Pdt.G/2021/PA.Jr Perihal Gugatan Pembetalan Akte Hibah
Pengadilan Agama Jember.Jatim. Memberikan Surat Putusan No:2778/Pdt.G/2020/Jr. dalam kutipan surat putusan tersebut pengadilan menyatakan, pihak penggugat tidak dapat diterima karena batas-batas yang di tunjukan obyek tanah tersebut tidak sesuai dengan obyek tanah yang di gugatnya, sehingga pihak Pengadilan Agama Jember mengenakan hukuman dengan pembayaran sanksi denda sebesar Rp2.996.000,-.

Lantas apabila sudah jeles Pihak Pengadilan Agama Jember memberikan Surat Putusan tersebut, haruskah Pengadilan Agama masih saja tetap memberikan Surat Panggilan lagi kepada pihak tergugat setelah adanya Surat Putusan yang keluar sebelum adanya surat panggilan No:175/Pdt.G/2021/PA.Jr.

(Bam)

Berita7