Berita7 - BOGOR - Kasus Covid-19 Semakin meningkat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota memberlakukan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan setiap hari Jumat hingga Minggu.
Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.
"Kendaraan plat nomor genap misalnya, dibolehkan di tanggal genap. Tapi tentunya kita memahami bahwa perlu ada proses sosialisasi. Mulai besok kita sosialisasi sehingga Sabtu dan Minggu seluruhnya bisa mematuhi aturan ini," tegas Bima.
Menurutnya, kebijakan ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat. Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.
"Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).
Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, aturan ini diberlakukan semua ruas jalan Kota Bogor.
"Nanti dari Polresta akan mengawasi jalan protokol, akan mengingatkan warga sejak keluar rumah, kecuali untuk kendaraan angkutan, ambulans, pelayanan sosial, sembako, dan lainnya, Kalau masyarakat pengendara roda 4 atau roda 2, kami suruh putar balik arah," tegas Susatyo. (Red)