Selamat datang di laman Berita7. Silahkan Temukan informasi yang kamu butuhkan di website ini

SPACE IKLAN

Lagi, Sidang Tanah Wakaf Sudah Dua Kali ditunda Oleh Pengadilan Agama Jember

Avatar photo

Berita7 – JEMBER- Gugatan terkait tanah hibah akan digelar lagi dipengadilan agama Jember dengan Relaas Panggilan Nomor:175/Pdt.G/2021/ PA.Jr. namun sidang gugatan tersebut gagal.

Perihal Gugatan Pembatalan Akte Hibah sudah dua kali dilakukan penundaan oleh pihak Pengadilan Agama Jember. Alasan penundaan sidang yang rencana akan belangsung senin kemarin pada tanggal 1 fabuari 2021 di pengadilan agama Perihal Gugatan Pembatalan Akte Hibah tersebut batal ditunda.

Ahmad Yasir Fatoni selaku anak dari pihak tergugat yang saat itu juga ikut diruang sidang menjelaskan, saat panggilan yang pertama senin tanggal 1 febuari 2021 pihak penggugat tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama Jember, hingga sidang di tunda sampai hari senin 8 febuari 2021, dan pada hari senin 8 febuari 2021 memang pihak dari penggugat datang, akan tetapi saat sidang akan dimulai oleh Hakim yang memimpin persidangan ternyata kuasa hukum dari pihak penggugat masih belum terdaftar, sehingga sidang di tunda lagi sampai senin tanggal tanggal 15 febuari 20121.

Menurut kami Lanjutnya, ini kurang jelas, apabila benar-benar pihak pengacara atau kuasa hukum dari pihak penggugat tidak terdaftar harusnya kan tidak ada surat panggilan karena siapa yang mendaftarkan gugatan, masak nenek saya sendiri(pihak penggugat),saya rasa gak mungkin,”jelasnya lebih lanjut saat di temui di PA Jember.

(Bam)


Comment

72 views

SPACE IKLAN PASANG IKLAN DISINI HARGA DI SESUAIKAN LAMANYA PENAYANGAN

Open chat
1
SPACE IKLAN. @redaksi. Penerbit PT. Delik Berita Tujuh.

Salah satu kapasitas untuk kepuasan di situs website kami adalah, selain penayangan dalam website kami berani fasilitasi tayangan vidio dengan editing sesuai yang anda inginkan.,
"Silahkan jadwalkan hari peliputan untuk pengambilan gambar/ Vidio shooting nya bersama kami dan segeralah hubungi kami. Terimakasih