Berita7. KARAWANG – Rencana peraturan Desa (perdes) Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya tentang kriteria unsur masyarakat dan jumlah unsur masyarakat yang menjadi peserta musyawarah desa (musdes) dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu Desa Sindangkarya Tahun 2021 diduga cacat prosedur dan cacat aturan.

Melalui dokumen yang beredar pada Rabu (10/02/2021), Surat permohonan evaluasi rencana perdes tersebut dilampirkan perdes yang sudah jadi dan sudah ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sindangkarya, Rohendi serta SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang kriteria dan jumlah unsur masyarakat pada musdes dalam rangka pilkades antar waktu di Desa Sindangkarya.

Dikonfirmasi tentang hal tersebut, sekretaris BPD Desa Sindangkarya, Abdul Hamid membenarkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, ada rapat terkait pembahasan perdes tentang musdes pilkades antar waktu tersebut. Namun, dirinya menyatakan bahwa pihak BPD membuat perdes tersebut sebagai contoh untuk kemudian disampaikan kepada Camat untuk dilihat dan juga direvisi.

“Itu hanya sebagai acuan saja tadinya, selain dari anggota BPD semua tanda tangan. Dari pjs. juga, pa rohendi tanda tangan untuk ke Camat minta direvisi, kalo ada kekurangan seperti ini contohnya,” pungkasnya.

Terkait perdes tersebut dirinya mengakui bahwa dari BPD berinisiatif membuatnya mengacu kepada Peraturan Bupati yang lama, yaitu Perbup No 26 tahun 2016 tentang Pilkades antar waktu.

“Dari BPD, setelah ngobrol dengan perangkat desa bareng-bareng kemudian digelarlah musyawarah, dan akhirnya dibikin seperti itu (perdes, red). Tapi kan terkait bener atau engga nya belum pasti, makanya dikirim ke kecamatan,” tandas Abdul Hamid.

Sementara itu terpisah, pemerhati politik dan pemerintahan yang juga Ketua Kaukus Masyarakat Desa, Samsudin KMD, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya terkait persoalan perdes tersebut. Menjelaskan bahwa secara aturan, permohonan evaluasi rencana perdes tersebut yang suratnya ditujukan kepada Bupati Karawang melalui Camat Kutawaluya jelas cacat prosedur dan cacat administrasi karena melampirkan perdes yang sudah jadi dan sudah ditandatangani.

“Berdasarkan permendagri No.11 tahun 2014, diduga perdes yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah desa tersebut menyalahi aturan. Dikarenakan rancangan atau rencana perdes tersebut bentuk seharusnya adalah draft, bukan perdes yang langsung ditandatangani kemudian distempel.”

Kemudian ia melanjutkan, info yang didapatnya di lapangan bahwa pemerintah desa beserta BPD Sindangkarya juga belum mensosialisasikan terlebih dahulu rencana perdes tersebut kepada masyarakat.

“Ini mah belum juga disosialisasikan, malah sudah ditanda tangani dan disahkan,” tandas Samsudin.

Dikonfirmasi soal kronologis bagaimana perdes tersebut dibuat kemudian ditandatangan, Kasie Tramtib Kecamatan Kutawaluya yang juga Pj. Kepala Desa Sindangkarya, Rohendi hingga berita ini dipublikasi masih belum juga memberikan tanggapan.(Tata)