Berita7. Tangerang Kota- Salah satu warkop anak muda Kobab (Kopi Bapak) di Jalan Imam Bonjol No.10 RT/01 RW/05, Panunggangan Barat Cibodas, Kota Tangerang tidak paham dengan aturan PSBB dan PPKM Mikro dalam rangka mendukung Permendagri No.3 Tahun 2021 tentang penanganan Virus Corona, di wilayah berzona merah.
Tangerang Raya merupakan daerah yang terkena dampak perlakuan aturan PPKM Mikro mulai tanggal 9-22 Pebruari 2021.
Namun sangat disayangkan prakteknya di lapangan kesadaran masyarakat masih kurang dan tak paham.
Seperti Kobab Cafe misalnya, pemilik nya Mohamad Layongke Dadalin, tidak tahu dengan aturan PSBB dan PPKM.
Belum pernah ada sosialisasi dari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Satpol PP, sehingga kami tidak mengerti ujarnya, pada wartawan, Sabtu 13 Pebruari 2021, Dini Hari pukul 22.37 WIB.
Tampak di lokasi puluhan pengunjung berkumpul berkerumun, tidak ada Prokes pencegahan covid-19 di sini.
Saat Tim Media, sosialisasi malah pemilik ancam Pekerja Pers dan photo ID Pers rekan-rekan.
” Dari mana saya gaji karyawan saya, saya hubungi Polisi dan Tentara, nada tinggi dan sinis.
PPKM Mikro berlaku di pusat perbelanjaan atau mall yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Ketua Jaringan Laskar Nusa Bangsa Kota Tangerang, Barhan Lubis, angkat bicara rendahkan serapan dan
masyarakat, seperti ini, agar di beri tindakan, sosialisasi lagi pada pengusaha agar kerumunan massa pencegahan Covid-19 bisa cepat selesai,” ujarnya.
( Ginting )