Berita7. Lampung- Manda Alias Mantili (43) pria gemulai asal Pringsewu Lampung ditangkap TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang bocah laki-laki.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban Gusnawan (40) warga Desa Pekondoh, Way Lima Pesawaran, yang tidak terima anak nya diajak berbuat asusila sejenis.

" Telah kita amankan satu laki-laki RH(43) atas tindakan asusila tehadap anak dibawah umur sebagaimana ketentuan Pasal 76 huruf e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolsek, Senin ( 15/2/2021).

Kapolsek menuturkan, korban AHM (15) yang masih duduk di bangku SMP itu, diajak oleh pelaku untuk melakukan perbuatan mesum, dengan terlebih dahulu mengiming imingi korban akan diberi uang.

" Pelaku ini pada Minggu, (7/2/2021) mengajak korban jalan- jalan lalu, menumpang dirumah salah satu warga kemudian pelaku meminjam kamar dengan dalih ingin kerikan dan mengajak korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut," jelasnya.

Menurut Kapolsek, pelaku juga merekam perbuatan tersebut dengan ponsel miliknya lalu setelah melakukan aksi bejatnya pelaku kemudian memberikan uang, agar korban tidak melapor kepada siapapun tentang apa yang sudah diperbuatnya.

" Adegan tersebut di abadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP setelah selesai melaksanakan keinginannya pelaku memberikan uang sebesar Rp.20.000., ( dua puluh ribu rupiah) kemudian korban diantar pulang oleh pelaku," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kompol Hapran mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

" Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut " pungkasnya.

( Koes )

Berita7