Berita7. Lampung- Kanit Ipda M. Putra Ramdhoni, S.Tr.K bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil berinisial AA alias Andi (24) Lingkungan Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin (22/02/2021) sekitar jam 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban Dedi S W (35) warga Kampung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, pada hari Sabtu (01/08/2020) bersama saksi ADE dan Saksi Mita berangkat menuju ke Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lamteng untuk bermain dengan menggunakan kendaraan 1 unit mobil merek Honda City warna silver lalu saat saksi ADE ingin pulang maka pelaku S meminta di antarkan ke acara hiburan orgen tunggal yang berada di dekat SD Fajar Bulan.
Saat diperjalanan didepan gang pelaku AA Alias Andi sudah menunggu di pinggir jalan, pelaku AA Alias Andi masuk kedalam mobil, sesampainya di SD Fajar Bulan tersangka S (dpo) meminjam Mobil yang di bawa oleh ADE untuk menjemput kawannya namun yang membawanya Pelaku AA Alias Andi, untuk menjemput TAM yang sudah tertangkap duluan hingga akhirnya Pelaku Tam dan Andi membawa mobil tersebut untuk di gadaikan seharga Rp.5.000.000.- tanpa izin dari Ade selaku pemilik mobil,“ katanya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP / 979-B / VII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tanggal 12 Agustus 2020, dengan berbekal laporan Polisi Kanit Ipda M. Putra Ramdhoni, S.Tr.K bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku Tam terlebih dulu,“ kata Edi.
Setelah menangkap Pelaku Tam lalu mengembang ke pelaku AA Alias Andi dan berhasil ditangkap di seputaran Gunung Sugih berikut 1 unit kendaran Honda City warna silver dan 1 (satu) lembar STNK nya. Guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AA Alias Andi kami dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana dan atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.
(Antawan)