Berita7. Tangerang- Perjuangan untuk memohon keadilan atas sebidang tanah yang terletak di Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, berakhir dengan sebuah keadilan yang akhirnya masih berpihak kepada ahli waris Amat bin Kaian.

Acara gelar perkara yang di laksanakan pada Minggu ke empat di bulan Februari 2021, di kediaman ahli waris Amat bin Kaian, yang dihadiri oleh Pejabat terkait, Instansi Pertanahan, Kuasa Hukum dan para ahli waris Amat bin Kaian, untuk membuktikan bahwa benar bidang tanah tersebut masih atas nama Amat bin Kaian seluas lebih kurang 16 ribu meter, yang saat ini ditempati oleh para penggarap yang membuka usaha lapak cacing sutera dan lahan perkebunan, yang selama 13 tahun disewakan oleh pihak yang mengaku ngaku pemilik tanah, terhitung mulai selesainya proses gelar perkara, maka telah resmi dan sah tanah tersebut dimiliki kembali oleh ahli waris Amat bin Kaian.

Kuasa ahli waris, Akbar, menjelaskan, saya mendapat amanah dari ahli waris Amat bin Kaian, untuk mengurus pengambilan hak atas tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, dari mulai awal mencari data sampai mengurus berkas saya jalani dengan niat yang tulus ingin membantu ahli waris, agar mendapatkan haknya kembali dengan bismillah saya jalani dengan proses yang panjang sampai pada proses gelar perkara, yang bertujuan untuk membuktikan bahwa lahan seluas lebih kurang 16 ribu meter tersebut adalah memang benar dan sah milik ahli waris Amat bin Kaian dan Alhamdulillah proses perjuangan itu telah dilalui dan saya yang mendapat kuasa dari ahli waris, bersyukur kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada tim dan semua pihak yang telah berjuang membela kebenaran, keadilan dan mempertahankan hak atas tanah yang selama 13 tahun kepemilikannya sempat diakui dan disewakan oleh pihak lain dengan memungut uang sewa tanpa adanya kwitansi, kemudian dengan berdasarkan bukti-bukti yang kuat yaitu, adanya keputusan kemenangan Pengadilan, nomer C 40 tahun 2007, dari hasil pengukuran ulang oleh badan pertanahan, pengakuan dan bukti dari para warga yang mengontrak tanah milik Amat bin Kaian dan adanya budidaya ikan hias yang dikelola oleh ahli waris, sehingga berdasarkan bukti-bukti tersebut dinyatakan bahwa pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi tersebut ialah ahli waris Amat bin Kaian,” urai Akbar.

Menurut warga yang mengontrak tanah yaitu Wadi yang mewakili warga lain yang berinisial Tgh, Dan, Fdl, Dar, Swn dan HB, menjelaskan, ” kami semua tinggal disini sudah lama sebelum adanya kampung cacing dan setahu kami, bahwa tanah disini masih atas nama Amat memang sih, sebelumnya kami pernah diminta pungutan untuk sewa tanah sama orang yang mengaku-ngaku pemilik tanah dan kita semua bayar pertahun, tapi tidak ada kwitansi atau bukti pembayaran apapun yang diberikan kepada kita, jadi kami anggap itu pungli, nah sejak ahli waris Amat mendata dan meminta sewa kontrak tanah bulanan, kami merasa senang karena tanah ini dimilki kembali oleh ahli waris Amat dan setiap bayar kontrak tanah ada kwitansinya, jadi kami enak dan kami anggap ini benar karena semua penyewa tanah disini yang membayar sewa tanahnya perbulan semuanya dikasih kwitansi sebagai bukti bayar jadi kita merasa tenang, karena ada bukti kalau kami mengontrak tanah milik ahli waris Amat,” ungkap Wadi yang diamini oleh warga yang lain, saat berbondong bondong datang ke posko untuk membayar sewa tanah.

” Saya mengucapkan terimakasih khususnya kepada pihak Kelurahan Karawaci dan umumnya Pemerintah Kota Tangerang, instansi terkait dan para warga Kampung Cacing dan kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga proses pengambilan kembali hak atas tanah berjalan lancar dan sudah ada pembuktian, bahwa tanah ini telah sah milik ahli waris almarhum Amat bin Kaian.

” Alhamdulillah, ternyata keadilan di Kota Tangerang masih tegak lurus untuk membela yang benar, sehingga kebenaran dan keadilan akhirnya berpihak kepada ahli waris Amat bin Kaian,” pungkas Akbar kepada awak media.

( Imam Tape )

Berita7