Berita7. TANGERANG SELATAN. Peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan yang merupakan upaya pemerintah dalam hal peningkatan kualitas sistem birokrasi di Indonesia. Melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Senin, (12 April 2021)
Dengan diputuskannya bahwa mal pelayanan publik yakni ditujukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
MPP Kota Tangerang Selatan adalah MPP yang ke-38 se-Indonesia dan yang ke-2 se-Propinsi Banten kini telah diresmikan oleh Kementerian PAN-RB dengan karakterisktik sesuai dengan
daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.
Pembentukan MPP tentu memerlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah sebagai kunci utama keberhasilan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat secara berkelanjutan. Keberadaan Mal Pelayanan Publik ini menandakan bahwa adanya keseriusan Pemerintah dalam membangun daerah-daerah dalam hal pelayanan dan
yang paling penting yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat agar efektivitas kebutuhan publik dapat dilakukan dalam satu lokasi dan satu gedung pelayanan.
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dibangun di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang, menempati area seluas ±1985 m² dengan kapasitas bangunan ± 5208 m² yang
terdiri atas 8 lantai dimana 3 lantai akan digunakan untuk operasional Mal Pelayanan Publik yang memfasilitasi masyarakat untuk mengakses 212 layanan perizinan dan non perizinan dari 16 instansi vertikal, BUMN dan BUMD diantaranya DPMPTSP, Bapenda, Disdukcapil, Imigrasi, Badan Pertanahan Nasional, Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri,
Kemenag, Pengadilan Agama, BPJS ketenagakerjaan, KPP Pratama, PT.PLN, Bank BJB dan PT.PITS, diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah dan cepat.
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan ini pun dilengkapi dengan adanya berbagai fasilitas pendukung yang modern seperti mesin booking antrian (queing booked machine), fasilitas
anjungan layanan mandiri, tv monitor antrian (display wall), closed-circuit television (cctv), investment lounge, Gerai Nikah, Auditorium, Co-Working Space, klinik kesehatan, sarana ibadah,
pojok bermain anak, pojok konsultasi dan pengaduan, pojok laktasi, pojok baca, ruang tunggu juga prioritas dan cafetaria. hal ini untuk mewujudkan kepuasan masyarakat Kota Tangerang Selatan
dalam pengurusan proses pelayanan publik tentunya dengan tetap mengedepankan protokol
kesehatan selama pandemi covid-19 secara optimal.
Beradaptasi dengan situasi pandemi saat ini, Mal Pelayanan Publik Kota angerang selataSn juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19
seperti thermal scanner, wastafel cuci tangan, hand sanitizer dan pemasangan poster-poster pengumuman protokol pencegahan covid-19. tidak hanya itu, sarana dan prasarana yang disediakan juga ramah bagi kaum difabel, seperti penyediaan parkiran khusus difabel, adanya kursi roda, jalur landai, ruang tunggu,toilet, dan juga guiding block dan loket khusus disabilitas.
Beberapa poin penting dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan ini antara lain :
1. Inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan harus menjadi agenda utama MPP Tangsel dalam upaya transformasi pelayanan publik yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Semangatnya adalah melakukan inovasi untuk transformasi tata kelola pemerintahan yang makin profesional, cepat, efektif, adaptif agar mampu menjawab tuntutan
masyarakat yang berubah ubah setiap saat.
2. MPP Tangsel diharapkan dapat membangun sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi. Sehingga, dapat cepat beradaptasi dengan kondisi pasar dan menarik investasi sebesarbesarnya, serta dapat mengembangkan UMKM sebagai pilar ekonomi di daerah.
3. Pelibatan aktif masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik yang dapat dilakukan melalui skema Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) maupun Forum Konsultasi Publik (FKP).
4. Penyelenggara pelayanan publik sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan pada
masyarakat harus turut menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Maka dari itu, pelayanan harus mengedepankan protokol kesehatan.
5. Dalam pengelolaan manajemen ASN untuk meningkatkan kualitas pegawai, ilmu pengetahuan juga dapat digunakan dalam mendesain proses bisnis yang paling efektif dan efisien, terutama yang terkait dengan pelayanan publik. Pendekatan-pendekatan prosedural perlu diganti dengan pendekatan hasil. Apabila suatu prosedur tidak lagi efektif dan efisien dalam menghasilkan layanan publik, maka prosedur tersebut harus diganti. Proses bisnis ke depan perlu disusun lebih sederhana dan mengedepankan otomatisasi berbasis teknologi, informasi. Sehingga perlu dirancang suatu ekosistem pengetahuan dan inovasi untuk memastikan bahwa
kegiatan-kegiatan berbasis pengetahuan dan inovasi agar dapat tetap berlangsung dan mendukung pilar-pilar pembangunan, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK,
pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Oleh karena itu, hadirnya MPP di Kota Tangerang Selatan ini penting sebagai wujud integrasi pelayanan untuk mempercepat pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang Selatan. (red)*