Berita7-Tangerang, - Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat DPP LSM Gerak dan Ampel Indonesia menegaskan bahwa pengelola dan pemanfaat limbah B3 wajib mempunyai ijin sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
Serta akan dikenai sangsi jika setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 ( tiga miliar rupiah ).
"Kami selaku Pembina dan penasehat LSM GERAK dan AMPEL Indonesia meminta kepada instansi terkait, terutama kepada Kementrian LHK untuk meninjau dan mengkaji ulang semua perijinan di PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya," Kata Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat LSM Gerak dan Ampel Indonesia saat ditemui di kantornya. Minggu (25/4/2021).
Pria yang akrab disapa pak Dede menambahkan ia sudah mempertanyakan dan mengklarifikasi kepada Ramendra (pemilik perusahaan) lewat chat WhatsAap terkait proses produksi ingot di perusahaan nya, yang di duga menggunakan bahan matrial limbah B3 salah satu nya oli bekas dengan kode limbah B 105d dan slag atau dros dengan kode limbah B314-1.
"PT sinar laut biru logam perkasa jaya ( SLBLPJ ) belum memiliki ijin pengelola dan pemanfaat limbah B3. Hal itu diakui oleh Asep selaku Konsultan PT SLBLPJ," ujarnya.
Asep Konsultan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menjeladkan dirinya membenarkan bahwa PT SLBLPJ belum memiliki ijin pemanfaat limbah B3 dan ia sudah mengurus dari tahun 2015 dan sampai saat ini ijin nya belum keluar juga.
"Disini saya tegaskan bahwa tugas dan wewenang kami hanya sebatas mengurus perijinan. Adapun di luar wewenang itu saya tidak tahu," tegasnya.
PT. SLBLPJ sebagai perusahan yang memproduksi ingot/almunium batangan dengan bahan matrial Dross, Abu zink, Scrap sisa dari hasil produksi dan di beli dari perusahan" besar dan pedagang limbah lokal.
Firman Manager PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya mengungkapkan "Saya membenarkan kalau perusahaan tempat bekerjanya menggelola scrap almunium, namun dirinya membantah kalau sudah menggelolah limbah B3," pungkasnya.
Seperti dilansir dari media IGLOBALNEws.Com terbitan tanggal 25 Maret 2021 bahwa PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menepis tudingan adanya pengelolaan limbah B3.
Secara umum pengertian scrap adalah hasil produksi yang tidak bisa di pakai atau di olah kembali karena produk tersebut tidak sesuai spec atau karena alasan lain nya seperti kualitas kurang bagus. Scrap tersebut bisa di duga sudah terkontaminasi B3.
Ade Suhaedi Minta KLHK Kaji Ulang Perijinan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya
Tangerang, - Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat DPP LSM Gerak dan Ampel Indonesia menegaskan bahwa pengelola dan pemanfaat limbah B3 wajib mempunyai ijin sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
Serta akan dikenai sangsi jika setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 ( tiga miliar rupiah ).
"Kami selaku Pembina dan penasehat LSM GERAK dan AMPEL Indonesia meminta kepada instansi terkait, terutama kepada Kementrian LHK untuk meninjau dan mengkaji ulang semua perijinan di PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya," Kata Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat LSM Gerak dan Ampel Indonesia saat ditemui di kantornya. Minggu (25/4/2021).
Pria yang akrab disapa pak Dede menambahkan ia sudah mempertanyakan dan mengklarifikasi kepada Ramendra (pemilik perusahaan) lewat chat WhatsAap terkait proses produksi ingot di perusahaan nya, yang di duga menggunakan bahan matrial limbah B3 salah satu nya oli bekas dengan kode limbah B 105d dan slag atau dros dengan kode limbah B314-1.
"PT sinar laut biru logam perkasa jaya ( SLBLPJ ) belum memiliki ijin pengelola dan pemanfaat limbah B3. Hal itu diakui oleh Asep selaku Konsultan PT SLBLPJ," ujarnya.
Asep Konsultan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menjeladkan dirinya membenarkan bahwa PT SLBLPJ belum memiliki ijin pemanfaat limbah B3 dan ia sudah mengurus dari tahun 2015 dan sampai saat ini ijin nya belum keluar juga.
"Disini saya tegaskan bahwa tugas dan wewenang kami hanya sebatas mengurus perijinan. Adapun di luar wewenang itu saya tidak tahu," tegasnya.
PT. SLBLPJ sebagai perusahan yang memproduksi ingot/almunium batangan dengan bahan matrial Dross, Abu zink, Scrap sisa dari hasil produksi dan di beli dari perusahan" besar dan pedagang limbah lokal.
Firman Manager PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya mengungkapkan "Saya membenarkan kalau perusahaan tempat bekerjanya menggelola scrap almunium, namun dirinya membantah kalau sudah menggelolah limbah B3," pungkasnya.
Seperti dilansir dari media IGLOBALNEws.Com terbitan tanggal 25 Maret 2021 bahwa PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menepis tudingan adanya pengelolaan limbah B3.
Secara umum pengertian scrap adalah hasil produksi yang tidak bisa di pakai atau di olah kembali karena produk tersebut tidak sesuai spec atau karena alasan lain nya seperti kualitas kurang bagus. Scrap tersebut bisa di duga sudah terkontaminasi B3.
(Red)