Berita7 – Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan ziarah makam pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, seusai Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Ada beberapa poin yang disampaikan pihak Provinsi DKI, ada yang sesuai dengan Pemerintah Tangsel, ada juga yang tidak sesuai,” kata Pilar, Selasa, (11/5/2021).

Kalau yang sesuai itu seperti penyekatan wilayah, kita juga ada penyekatan. Tetapi ada yang tidak sesuai, itu seperti tidak melakukan larangan orang yang mau ziarah. Di DKI kan dilarang, tambahnya.

Menurutnya, tidak semua daerah bisa menerapkan hal tersebut karena berbagai macam alasan.

“Ini yang harus disesuaikan, karena tiap daerah ada alasan tertentu. Tapi kami sangat mengapresiasi yang dilakukan Pak Gubernur DKI,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga untuk ziarah kubur selama 12–16 Mei. Larangan itu untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU). Ungkapnya

(Hendrik)

Berita7