Berita7. SERANG – Beredarnya pemberitaan adanya Debt Collector menarik secara paksa unit kendaraan bermotor roda dua di wilayah berbatasan hukum Polsek Ciruas dan Polsek Walantaka Kota Serang dengan sigap jajaran kepolisian Polsek Ciruas Polres Serang langsung mencari keberadaan motor yang diambil Debt collector tersebut.
Tak butuh lama motor tersebut berhasil ditemukan di parkiran di Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.Dan langsung dikembalikan oleh Polsek Ciruas kepada pemilik kendaraan tersebut.
Kanit Reskrim IPTU Fitara” yang memimpin langsung mencari keberadaan motor tersebut mengungkapkan “Awal kejadian sebenarnya dan tepatnya di Walantaka-petir, bukan di jalan Ciruas-Kragilan.
Tambah, Kanit Reskrim Polsek Ciruas IPTU Fitara menyorot kejadian itu, menuturkan pihaknya langsung melakukan pencarian dan motor korban berhasil ditemukan di salah satu parkiran yang ada di Desa Kaserangan Nambo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang,” tutur Fitara. (20/5/2021).
Ely Zaro kordinator MAPPAK mengatakan” atas adanya pemberitaan adanya penarikan unit kendaraan bermotor roda dua di jalan Walantaka – Petir kami Apresiasi kepada jajaran Polres Serang yaitu Polsek Ciruas dan Polsek Kragilan langsung tanggap dengan hitungan detik unit motor yang ditarik dan mengembalikan motor ke korban debt collector pada pukul 17.00 WIB.Dan kami harapkan kepada Masyarakat kalau ada kendaraan nya ditarik secara paksa langsung lapor ke Polsek terdekat dan harus akurat lokasi kejadianya diwilayah hukumnya. (red)
