Berita7 – Grobogan, Himbauan Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni SH.,MH., mengajak masyarakat Kabupaten Grobogan untuk ikut serta dalam Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja, yang dilaksanakan pada hari Minggu, 13 Juni 2021 guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 dipatuhi oleh masyarakat.
Gerakan yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh warga di Kabupaten Grobogan hari Minggu (13/06/2021) pukul 05.00 WIB sd Senin (14/06/2021) pukul 05.00 WIB.
Bisa dibilang sukses dilaksanakan terlihat dari kondisi wilayah perkotaan yang sepi. Penutupan ruas jalan tertentu juga dilakukan oleh Satuan Tugas covid 19, bagi masyarakat yang nekad keluar dan tidak memakai masker akan langsung di lakukan tez swab.
Adapun ketentuan pelaksanaan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja diantaranya, seluruh masyarakat hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di rumah masing-masing, sarana perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat pembelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL), dan/atau kegiatan lain yang sejenis ditutup, kegiatan industri ditutup, destinasi wisata serta pusat rekreasi termasuk karaoke ditutup, kegiatan car free day tetap dihentikan, fasilitas umum seperti lapangan, taman, pusat kuliner, dan lainnya yang sejenis ditutup.
Tak hanya itu, penutupan ruas jalan tertentu yang dilakukan oleh Tim yang terdiri dari TNI, POLRES, DISHUB, SATPOL, DINKES dan BPBD, bertujuan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktivitas warga masyarakat; dan kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/1280/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.
Gerakan tersebut dikecualikan bagi unsur masyarakat yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. ( Toni s )
