BERITA7. POLRES CIREBON KOTA – Pada konferensi pers yang dilakukan Polres Cirebon Kota terkait kasus galian C yang berada di Kedung jumleng kampung karanganyar, kelurahan argasunya kecamatan Harjamukti kota Cirebon (30/12/21) pada pukul 15.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH. S.IK. MH. Mengungkapkan telah menetapkan 5 tersangka yaitu AR, MS, BU, SM dan MI sebagai tersangka galian C Ilegal di Kedung Jumleng kampung karanganyar, Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Para tersangka terbukti mengambil keuntungan dari galian C yang telah memakan korban jiwa. “Pasca longsor di galian C tersebut dan telah memakan korban jiwa, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kami menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota
Fahri juga menjelaskan, SM membeli pasir ke penggali NRM sebesar Rp 200 ribu per dum truk. Setelah di saring pasirnya kemudian di jual ke SM sebesar Rp 500-750 ribu per dum truk. BU menarik uang sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 60 ribu untuk perawatan jalan dan Rp 40 ribu disetorkan ke MS yang ditunjuk AR sebagai pemilik tanah.
“”Para tersangka tersebut dengan sengaja mengambil keuntungan di galian C ilegal ini. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2004,” sementara barang bukti yang diamankan berupa cangkul, pengki dan satu unit mobil dum truk.
Para tersangka terancam pasal 158 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara. Para tersangka juga sudah kami amankan. Satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya usaha galian C Ilegal lagi, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot membentuk satgas. Nanti satgas tersebut akan melakukan tugas berupa pencegahan, pengawasan dan memperhatikan kesejahteraan untuk warga sekitar. Karena sebagian dari warga sekitar banyak tergantung hidup dengan bekerja sebagai kuli di galian C tersebut, oleh karena itu kami akan mencari solusi untuk cari pengganti mata pencaharian mereka supaya bisa hidup lebih layak lagi. Ungkap nya
Kegiatan konferensi Pers dilaksanakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. FAHRI SIREGAR, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasat Lantas AKP TRIYONO RAHARJO, SIK., MH., CPHR, Kasat Narkoba AKP TANWIN NOPIANSYAH, S.E, Kasat Reskrim AKP I PUTU ASTI HERMAWAN S S.IK, Kasat Sabhara AKP BEKTI SETIAWAN, S.IP, Kasi Propam Polres Cirebon Kota IPTU SUKIRNO, S.H dan dihadiri oleh media cetak dan media elektronik berjumlah 38 orang. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres cirebon kota.
( Humas / Markus & Iis )
