Berita7. JEMBER – Penetapan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember. Jawa Timur Mengadakan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jember, beserta jajaran pimpinan DPRD. Sedangkan untuk 17 orang anggota DPRD secara daring dan 22 orang anggota DPRD secara luring. yang dilaksanakan di ruang paripurna Gedung DPRD Jember, pada hari Rabu, tanggal 05 Januari 2022.

Dalam Rapat Paripurna M. Itqon Syauqi, S.Th.I. ia menyampaikan,” Dengan pandangan akhir seluruh fraksi berupa tanggapan, masukan beserta catatan pada prinsipnya DPRD Kabupaten Jember. Jawa Timur. menerima dan menyetujui Raperda Perubahan tentang Perda Nomor 03 Tahun 2016 dengan berbagai catatan yang tidak dapat dipisahkan”, tuturnya.

Selain Ketua DPRD kabupaten Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. sekalaku Bupati Kabupaten Jember. Jawa Timur. juga dalam pidatonya menyampaikan,” terima kasih atas disetujuinya Raperda, serta seluruh sumbangsih pemikiran atas Raperda tersebut. Setelah Perda KSOTK ini ditetapkan maka roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik dan optimal dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ungkap Bupati Hendy.

(Bambang)

Berita7