Berita7. JEMBER – Ketua Pokmas Kampung Baru, Desa Pondok Dalem, Shoheh Hudin,Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Pemaparan atau Sosialisasi Tentang Perpres No 86 Tahun 2018 Reforma Tentang Agraria, hari ini, Senin 24/01/2022 pagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Pondok Dalem, Sumaryono, kapolsek yang di wakilkan, Danramil yang diwakilkan, Ketua Pokmas, Shoheh Hudin, Tokoh masyarakat, dan masyarakat.
Dalam acara tersebut Shoheh selaku Ketua Pokmas Desa Pondok Dalem. menyampaikan,”Pemaparan atau Sosialisasi tentang reforma Agraria, terbentuknya, kelompok masyarakat ini, sebagai Implementasi, atau pelaksanaan dari perpres yang dimaksud, proses daripada atau mengajukan kepada Negara melalui Gugus tugas reforma Agraria, yaitu, yang ada di kabupaten yang ketuanya adalah Bpk. Bupati, dan ketua pelaksanaan harian yaitu, Kepala BPN Jember, kita memohon kepada Pemerintah, dan tembusannya sudah kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada”.
“Warga yang mengajukan atau pemohon yang di Pokmas, kurang lebih, sebanyak 495 orang, tanah HGO sendiri tanah milik Negara, dalam proses permohonan dari Pokmas yaitu, tentang Tora, karena Objek reforma Agraria”.
“Kami mengharap kepada Pemerintah, untuk memberikan Tanah, itu kepada Masyarakat, yang membutuhkan demi kesejahteraan rakyat, demi kesejahteraan Anggota, untuk menghidupin keluarga,dan masyarakat demi kemakmuran kita bersama”tutur Shoheh lebih lanjut.
Sementara, Norhawi selaku Warga Masyarakat mengatakan,” sejarahnya tanah ini dulu yang menguasai adalah masyarakat sekitar, atau warga kampung tetelan atau kampung tikus, desa Pondok Dalem, dan di ambil secara paksa atau tanpa ada ganti rugi”, tuturnya.
(Bambang)

Tinggalkan Balasan